13 Juni 2015

DPR Minta Dana Desa Harus Dikelola Dengan Hati-Hati


Sukoharjo(12/6) - Perangkat desa diharap berhati-hati dalam pemanfaatan dana desa agar jangan sampai terkena sanksi hukum, atau terlibat perkara penyelewengan dana tersebut.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat acara Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Pendopo Kabupaten Sukoharjo, Kamis (10/6).
"Dana desa ini mohon bisa digunakan sebaik-baiknya. Karena ini uang negara mohon dihati-hati penggunaannya," ujarnya.
Selain Kharis, acara yang digelar oleh tiga Kementrian yaitu Kementrian Keuangan (Kemenku), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal (Kemendes dan DT) itu juga diikuti oleh Anggota DPR RI yang lain yaitu Mohammad Hatta.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 peserta yang  terdiri dari kepala desa se Sukoharjo, para Camat, Kepala SKPD terkait dan undangan lainnya.
Dalam sosialisasi itu, Kharis mengemukakan bahwa besaran dana desa yang sudah dapat diterima masing-masing desa  rata-rata sejumlah Rp230 juta. Selebihnya akan dituntaskan pada tahun 2017 mendatang.
"Baru pada tahun 2017, masing-masing desa bisa menerima Rp1 miliar," pungkasnya.