26 Februari 2021

Di Tengah Pandemi, Anggota DPRD Boyolali Dorong Desa Gali Potensi Melalui Sosialisasi Perda Tata Cara Kerja Sama Desa



Boyolali-- Anggota DPRD Boyolali serentak mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di 22 Kecamatan se-Boyolali (Rabu, 24/02). Kegiatan ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan oleh DPRD Boyolali. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan desa baik dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Tujuan dari perda ini dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan. Sehingga diperlukan keterlibatan bersama antar desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif. Desa dapat mengoptimalkan potensi yang ada dan dapat meningkatkan pendapatan asli desa.

Hj. Siti Zumrotun, S.Pd, M.Pd selaku Aleg PKS Boyolali dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Simo menuturkan, "Dengan adanya perda ini harapannya desa menjadi lebih semangat, lebih kreatif lagi merancang dan membangun desanya. Mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki dan memecahkan masalah yang ada bisa dilakukan dengan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga".

Perda ini menggantikan Peraturan Daerah No 17 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa karena sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang desa.

Muslimin, S.Si, M.M dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Ampel menyampaikan bahwa, "Pemerintahan Desa dalam menjalankan amanat untuk mensejahterakan rakyat tidak bisa berjalan sendirian. Perlu kerjasama dan gotong royong dengan desa lain atau pihak ketiga untuk memberikan kemudahan pelayanan masyarakat, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perda tata cara kerjasama desa ini memberikan panduan dan payung hukum dalam menjalankan kerjasama desa. “

Muslimin juga menyatakan sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi atas berkembangnya potensi UMKM di Kecamatan Ampel yang berhasil menembus pasar internasional, seperti olahan kopi khas dari Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel yang sudah tembus pasar ke Jerman,  juga produksi lilin dari Mbak Arini, Desa Candi, Kecamatan Ampel yang sudah sampai ke Eropa. 

Inspirasi semacam ini perlu untuk dikembangkan dan dibagikan ke desa-desa lainnya untuk menstimulasi munculnya potensi dari masing-masing desa hingga mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional. Selain itu, perlu juga adanya pemanfaatan dan pengembangan platform digital untuk pemasaran, pendataan dan pembinaan UMKM di Kecamatan Ampel.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dan Ketua DPD PKS Boyolali Mengunjungi Sentra Kerajinan Tembaga Tumang


Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Dipl-Ing. H. Quatly Abdulkadir Alkatiri, dan Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Arifin, melakukan kunjungan ke workshop kerajinan tembaga Muda Tama, pada hari Kamis, 25 Februari 2021.

Terletak di Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Muda Tama merupakan pionir kerajinan tembaga di Boyolali. Hasil kerajinannya bahkan telah berhasil dipasarkan hingga mancanegara.

Kerajinan tembaga bahkan kini menjadi ladang usaha unggulan di Tumang. Banyak warga yang berprofesi sebagai pengrajin tembaga.

Namun, di balik berkilaunya bisnis ini ternyata menyimpan ironi. Untuk mendapatkan bahan baku, para pengrajin harus mengimpor dari luar negeri. Agus Susilo, pemilik Muda Tama, menyampaikan keprihatinannya, "Indonesia ini sebenarnya alamnya sangat kaya, tapi untuk tembaga kita masih harus impor."

Selain persoalan bahan baku, Agus juga mengkhawatirkan mulai menipisnya jumlah pengrajin dari generasi muda. "Banyak generasi muda yang mulai tidak berminat untuk menjadi tenaga pengrajin," kata Agus.

Agus juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi adanya sekolah kejuruan yang fokus pada pendidikan dan pengembangan kerajinan tembaga ini. "Potensi kerajinan tembaga ini sebenarnya besar, sayangnya sampai sekarang belum ada sekolah atau SMK yang mengajarkan kerajinan tembaga di Boyolali," lanjut Agus.


Menerima aspirasi tersebut, Quatly menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan usaha kerajinan tembaga di Tumang. Terkhusus tentang pendidikan kejuruan yang berkaitan dengan pengembangan kerajinan, Quatly mengatakan bahwa pendidikan menengah merupakan wewenang pemerintah provinsi, jadi aspirasi tersebut bisa diteruskan melalui DPRD Provinsi, dan anggota legeislatif dari PKS insyaa Allah siap membantu. (AC)

22 Februari 2021

Perempuan Tangguh Ini Jadi Ketua DPC PKS Kecamatan Selo

 



Perkenalkan, namanya Mbak Mustaqimah. Srikandi PKS asal Selo yang baru saja dilantik menjadi Ketua DPC di kampung halamannya.

Mbak Mustaqimah telah mencatat sejarah baru dalam kepengurusan PKS di Boyolali. Mbak Mus menjadi perempuan pertama yang menjadi Ketua DPC PKS di Boyolali.

Ketangguhan dan keberaniannya tidak perlu diragukan. Sebelumnya, Mbak Mus pernah maju dalam Pileg 2019 silam di Dapil 2 Boyolali yang meliputi Kecamatan Selo, Cepogo, dan Musuk. Dapil "neraka" di Boyolali.

Meski belum berhasil dalam Pileg 2019, ternyata semangat Mbak Mus tetap membara. Kini, setelah dilantik menjadi Ketua DPC PKS Selo, Mbak Mus bertekad untuk membuktikan bahwa di tangan kepemimpinan seorang perempuan, "ganasnya" Selo akan bisa diluluhkan. Insyaa Allah.

Pancen wonderwoman! Joss!

Selamat bertugas Mbak Mus. Semoga Allah senantiasa membersamai.

Gaspolll!!!

21 Februari 2021

Pengurus 22 DPC PKS se-Kabupaten Boyolali Dilantik Serentak

 


Pada hari Ahad, 21 Februari 2021 dilakukan pelantikan kepengurusan DPC se-Kabupaten Boyolali masa bakti 2021 - 2024 oleh Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Boyolali, Nur Arifin. Acara ini dihadiri pula oleh Ketua DPW PKS Jawa Tengah, Dr. H. Muhammad Haris, S.Si., M.Si secara virtual.

Pelantikan ini mengesahkan kepengurusan secara lengkap di jajaran DPC di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali. Kepengurusan yang dilantik terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang Kaderisan, dan Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) di tingkat kecamatan. 

Dalam sambutannya, Ketua DPW PKS Jawa Tengah menyampaikan dan mengingatkan visi partai PKS kepada seluruh pengurus DPC yang akan dilantik, bahwa visi PKS adalah menjadi partai Islam yang rahmatan lil 'alamin, yang kokoh dan terdepan dalam melayani rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi ini akan diwujudkan dengan upaya bersama-sama meraih perolehan suara 15% pada pemilu 2024 di Boyolali dan di Jawa Tengah.

Dalam kesempatan ini pula, ketua DPD PKS Boyolali, Nur Arifin memberikan arahan kepada seluruh pengurus DPC PKS Se Kabupaten Boyolali untuk menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat dan menjadi representasi partai di lingkup kecamatan.

Dalam rangka menaati protokol kesehatan, acara Muscab dan pelantikan serentak ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama di ikuti oleh 12 kecamatan dari Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Boyolali, Ampel, Gladagsari, Cepogo, Musuk, Tamansari, Selo, Karanggede, Wonosegoro, Wonosamudro, Kemusu, dan Juwangi.

Selanjutnya sesi kedua diikuti oleh 10 kecamatan dari Dapil 1, Dapil 4, dan Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Mojosongo, Teras, Simo, Klego, Andong, Nogosari, Ngemplak, Sambi, Banyudono, dan Sawit.

15 Februari 2021

Pengurus MPD dan DPD PKS Kabupaten Boyolali 2020-2025 Resmi Dilantik


Struktur Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Boyolali resmi dilantik pada hari Ahad, 14 Februari 2021. Pelantikan MPD dan DPD PKS se-Jawa Tengah dilaksanakan serentak secara online oleh Ketua DPW PKS Jawa Tengah, Dr. Muh. Haris, M.Si. Dalam sambutannya, Haris menekankan kepada seluruh PKS di Jawa Tengah untuk menerapkan tata kelola partai yang profesional.

Di depan jajaran pengurus yang hadir dengan protokol kesehatan yang ketat, Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Boyolali, Nur Arifin, menyatakan dalam waktu dekat akan segera merumuskan program-program strategis, agar PKS benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Boyolali. Arifin juga menginstruksikan jajaran pengurus DPD PKS Boyolali untuk fokus pada 2 hal: penambahan jumlah kader dan peningkatan jumlah kursi legislatif 2024.



Susunan Pengurus MPD dan DPD PKS Kabupaten Boyolali periode 2020-2025:

Majelis Pertimbangan Daerah

Ketua MPD: 
Tugiman
Sekretaris MPD : Muslimin


Dewan Pegurus Daerah

Ketua DPD: Nur Arifin
Sekretaris: Ahmad Hasyim
Bendahara DPD: Wahyono
Ketua Dewan Etik Daerah: Badrus Zaman
Ketua Kaderisasi: Nur Achmad

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga: Yuni Lestari
Ketua Bidang Kepemudaan: Johan Fahyudi
Ketua Bidang Kepanduan: Sunarto
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat: Abi Chondro
Ketua Bidang Hukum, Kebijakan Publik, dan Ketenagakerjaan: Ali Hufroni
Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial: WS Brata
Ketua Bidang Pembangunan Keumatan dan Dakwah: Suparno
Ketua Bidang Pemberdayaan Jaringan Usaha dan Ekonomi Kader: Irwan Setiono
Ketua Bidang Pembinaan Desa, Tani, dan Nelayan: Nur Muhammad

Ketua Bidang Pembinaan Cabang 1 : Ahyani
Ketua Bidang Pembinaan Cabang 2 : Sulanto Ibnu Ahmad
Ketua Bidang Pembinaan Cabang 3 : A. Mudhofar
Ketua Bidang Pembinaan Cabang 4 : A. Siswanto
Ketua Bidang Pembinaan Cabang 5 : Totok

1 Februari 2021

PKS Tolak Pelaksanaan Pilkada Digabung dengan Pilpres 2024



Jakarta -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta seluruh fraksi di DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023. Dua pesta demokrasi lokal itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

HNW menilai pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak perlu diundur ke 2024 yang akan dibuat serentak dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

“Saya berharap seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini agar bisa merevisi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menjadikan Pemilu Serentak 2019 sebagai bahan evaluasi. Setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai aturan dalam UUD NRI 1945,” kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada berbunyi “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

HNW menjelaskan, pelaksanaan pilkada sesuai jadwalnya yaitu pada 2022 dan 2023, merupakan bentuk keadilan seperti Pilkada 2020 tetap terselenggara meskipun COVID-19 masih menyebar.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 juga akan berguna untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak bila pilkada digabungkan.

“Pemerintah dan DPR perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana pileg dan pilpres digabungkan, malah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal,” katanya.

Dia menilai, penggabungan itu juga menyebabkan rakyat tidak fokus memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada pilpres sehingga bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan potensi tidak berkualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

HNW mengkritisi alasan Pemerintah yang berencana menunda Pilkada 2022 dan 2023, dilaksanakan serentak pada 2024 bersama dengan pilpres dan pileg, karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Ia menilai alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum karena bila diundur maka ratusan daerah yang semestinya melaksanakan pilkada, akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk pemerintah dalam rentang waktu yang panjang sekitar 2 tahun dengan kewenangan yang terbatas.

“Padahal akan mengurusi pilpres dan pileg, dikhawatirkan dengan kondisi politik seperti itu justru akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus Plt, itu justru berpotensi menimbulkan distabilitas politik dan keamanan,” ujarnya.

Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan “Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020”.

Pasal 731 ayat (2) disebutkan “Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022”.

Pasal 731 ayat (3) disebutkan “Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023”.

Di Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pemilu daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali”. Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan “Pemilu nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali”.

Sumber: Jawapos