26 Januari 2017

Sebaran Pangan dan Gizi di Jateng tak Merata


Semarang (26/1) - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyebut bahwa sebaran bangan dan gizi di Jawa Tengah tidak merata. Akibatnya, banyak terjadi ketimpangan dalam hal kesehatan di 35 daerah di Jateng.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Karsono menyebut bahwa momentum hari gizi dan makanan nasional yang jatuh pada 25 Januari (kemarin) menjadi momen mengevaluasi kembali konsumsi tata laksana pedoman gizi seimbang pada masyarakat Jateng.
“Sebagai provinsi yang menggunggulkan program pembangunan, maka pemenuhan terhadap gizi dan makanan perlu diperhatikan karena adanya keterkaitan bahwa pangan adalah komponen dasar mewujudkan sumberdaya manusia berkualitas. Menjadi ironi jika konsumsi protein oleh penduduk Jateng masih rendah bila dibanding rata-rata konsumsi di Indonesia,” katanya Rabu (25/1/2017) di Semarang.
Menurut Karsono, dalam 10 Program Gizi Seimbang (10 PGS) disebutkan salah satunya yaitu mengonsumsi lauk-pauk yang mengandung protein tinggi. Selain dipastikan tingkat konsumsinya, perlu menjadi perhatian pula pemerataan akses konsumsi protein di Jateng.
“Sebagai contoh, pada 2016, konsumsi protein hewani di Kabupaten Purbalingga yaitu 5,83 gram perkapita per hari. Sedangkan rerata asupan protein Jateng sebesar 34,6 gram, sungguh ketimpangan yang jauh,” ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.
Lebih lanjut, Karsono mengungkapkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab VIII mengamanatkan bahwa upaya perbaikan gizi bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi, peningkatan akses serta mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi.
“Sehingga berbicara gizi, tidak hanya melulu bagaimana mengkonsumsi makanan yang bernutrisi, namun lebih penting tentang bagaimana akses mendapatkan makanan yang bergizi tersebut, dan saat ini masih terjadi ketimpangan dalam pemerataan pangan dan gizi di Jateng,” tuturnya.
Saat ini, kata Karsono, konsumsi protein hewani penduduk Jateng berasal dari daging, ikan maupun telur. Selain protein, kata Karsono, yang tak kalah penting dalam 10 PGS adalah ketersediaan air bersih, akses air bersih untuk minum dan berperilaku sehat serta sanitasi layak.

Tugas Terpenting Partai: Pendidikan Politik Rakyat


Jakarta (26/1) – Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono menilai peran terpenting dari partai politik adalah pendidikan politik bagi rakyat. Dikarenakan, nilai Sutriyono, setiap persoalan kehidupan rakyat sangat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan politik.
“Yang paling pokok adalah pendidikan politik bagi rakyat. Saya pikir semua partai melalukan hal itu. Karena jika rakyat tahu persoalan politik pasti akan terjadi konsolidasi politik. Karena semua hal dari kita itu ditentukan oleh kebijakan-kebijakan politik,” jelas Sutriyono dalam FGD ‘Pemilu dan Pengokohan Demokrasi di Indonesia’ di Ruang Pleno Fraksi PKS, Rabu (25/1).
Jika rakyat memiliki pendidikan politik yang baik, maka dapat menjadi alat kontrol, khususnya dalam kebijakan yang dilahirkan oleh partai penguasa. Termasuk, untuk menentukan apakah benar klaim pro rakyat partai penguasa dalam setiap program-program yang dikeluarkan.
“Setiap mereka yang berkompetisi, dan dia menang, tentu akan mewujudkan setiap programnya. Apakah dia pro rakyat atau tidak, tentu akan ditentukan pada penguasa yang memiliki legitimasi. Di sinilah peran rakyat untuk mengawasi persoalan abuse of power yang dilakukan penguasa tersebut,” jelas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini.
Oleh karena itu, Sutriyono mencontohkan di internal PKS, pendidikan politik untuk rakyat, terlebih bagi para kader, telah berjalan dengan baik. Hal itu selaras dengan platform PKS sebagai Partai Dakwah. Sehingga, apapun perjuangan yang dilakukan oleh PKS, adalah bagian dari ibadah.
“Bagi PKS ada pemahaman, bahwa ada agama dan negara adalah konteks perjuangan untuk  ibadah. Jadi kalau ada yang jadi caleg PKS, lalu berkorban adalah untuk ibadah. Kalau kita menang, berarti itu perjuangan. Kalau kalah, berarti takdir,” jelas Sutriyono.
Selain Sutriyono, hadir pula dalam FGD ini Bahtiar (Dirjen Politik Dalam Negeri Kemendagri RI), Muhammad (Ketua Bawaslu RI), dan Hanta Yudha (Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia).

Dorong Pembentukan Kaukus Palestina di Parlemen Negara OKI


Mali (25/1) – DPR RI berpartisipasi dalam Konferensi Parlemen Negara-Negara OKI atau Parliamentary Union of the OIC Member States (PIUC) ke-12, mulai dari 21 hingga 28 Januari 2017 di Bamako, Mali.
Dalam sesi sidang Komisi Palestina ke-7, delegasi Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk menekankan urgensi realisasi persatuan semua elemen dan faksi-faksi pejuang Palestina, termasuk membentuk kaskus atau komisi khusus di tiap parlemen negara muslim.
"Kami meyakini bahwa persatuan merupakan senjata paling ampuh untuk menghadapi agresi Zionist Israel. Saya memandang pembentukan kaukus atau sejenisnya akan sangat bermanfaat untuk mensosialisasikan isu Palestina ke masyarakat luas. Parlemen Indonesia sudah lama memiliki Kaukus Palestina. Kendati dasar dan kecenderungan politik  di parlemen kami beragam, namun bagi kami masalah Palestina merupakan keprihatinan bersama, dan itu sudah menjadi sikap negara,” jelas Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi Munawar.
Mengambil inisiatif sebagai delegasi pertama yang memberikan pandangan terkait isu Palestina, Rofi juga menyambut baik atas disahkannya Resolusi Dewan Keamanan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 2334 yang mendesak Israel segera menghentikan semua aktifitas pembangunan ilegal permukimannya di atas tanah Palestina.
Terkait resolusi tersebut, Rofi pun mengingatkan untuk segera mempercepat implementasinya.
“Kami juga melihat lolosnya resolusi itu membuktikan semakin kuatnya kesadaran masyarakat internasional atas pelbagai pelanggaran Israel," papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan JawaTimur ini VII.
Di sisi lain, Rofi juga menyambut baik keinginan Palestina untuk menjadikan tahun 2017 sebagai tahun kemerdekaan dan kedaulatan Palestina secara penuh.
"Indonesia menyerukan parlemen negara-negara muslim untuk mendukung keinginan Palestina menjadikan tahun 2017 sebagai tahun kemerdekaan penuh Palestina dengan cara membantu mendapatkan pengakuan lebih banyak lagi dari negara-negara di dunia," tegas Rofi.
Delegasi Indonesia yang fasih berbahasa Arab tersebut mengingatkan juga ihwal bahaya dari rencana Donald Trump memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Al-Quds (Yerusalem).
"Jelas rencana itu sangat berbahaya bagi perdamaian. Parlemen akan mendorong elemen-elemen perintahan dan lembaga-lemabaga politik dan kemanusiaan internasional lainnya untuk mendesak Amerika Serikat agar membatalkan rencana provokatif tersebut," pungkas Rofi.

25 Januari 2017

Di Paripurna, Almuzammil Pertanyakan Diskriminasi Pencoretan Bendera Merah Putih


Jakarta (24/1) - Anggota Fraksi PKS Almuzammil Yusuf mengingatkan Presiden RI Joko Widodo agar jangan sampai sejarah "mencatat" dalam kepemimpinan Jokowi ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kalimat tauhid Bendera Merah Putih.
"Saya mengingatkan kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Jokowi ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illallah pada Bendera Merah putih," kata Almuzzammil secara terbuka dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Almuzzammil mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum.”
"Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum: due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM. Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945. Maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih," katanya.
Almuzzammil menunjukkan beberapa gambar tentang bendera merah putih. Pertama, konser band bergambar artis indonesia di tengah bendera merah putih. Yang kedua konser band Dream Theatre di tengah bendera merah putih. Ketiga konser Band Metallica di tengah bendera merah putih.
Keempat, para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih. Kelima, demostran yang menulis kata: "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih. Yang terakhir, bendera merah putih yang bertuliskan kata "Laa Ilaha Illalloh" yang ditulis oleh Nurul Fahmi (NF).
Dari enam gambar di atas, kata dia, hanya NF yang diproses hukum. Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. "Pertanyaan saya bagaimana dengan lima pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas," ujar dia.
Al Muzammil menyebut, Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. "Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illallah" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia "Laa ilaha Ilallah" yang telah menemani para pejuang mengusir penjajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu pada kesempatan tersebut, ia meminta kepada Kapolri untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni pertama, supremasi hukum bukan kekuasaan. Kedua, persamaan warga negara di hadapan hukum bukan perbedaan. Ketiga, penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum.
"Bukan dengan melabrak aturan hukum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat," ungkap Almuzzammil.
Untuk para anggota DPR RI, Almuzzammil yakin ia tidak sendiri dalam merasakan ketidakadilan terhadap proses hukum tersebut. Ia yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. "Untuk itu saya minta teman-teman berdiri. Terima kasih, saya tutup dengan ucapan 'Laa Ilaha Illallah Muslim Cinta NKRI'" kata dia. (msm)