Hj.
Siti Zumrotun, S.Pd, M.Pd, Aleg PKS Boyolali bacakan Pendapat akhir
fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kab. Boyolali
Boyolali---
Rabu, (15/12), Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna S.
Paryanto, SH, MH dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati serta penandatanganan berita acara
persetujuan bersama atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kabupaten Boyolali pada Masa Sidang III tahun 2020.
Dalam
Pendapat Akhir yang disampaikan, Aleg PKS menyampaikan beberapa
catatan untuk 6 (enam) ranperda, 3 (tiga) ranperda awal merupakan
inisiatif Bupati, dan 3 (tiga) ranperda selanjutnya merupakan
inisiatif DPRD.
Pertama,
Ranperda tentang Bangunan Gedung. Tujuan adanya regulasi ini adalah
untuk mewujudkan bangunan
gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
“Kami
berharap dalam setiap
penentuan fungsi dan klasifikasi benar-benar mempertahankan aspek
ketahanan lingkungan. Dengan adanya Pasal 26 yang mengatur ketentuan
lanjutan daerah sempadan, dan penambahan Ayat 10 pada Pasal 54 yang
mengatur ketentuan lanjutan peruntukan lokasi melalui Peraturan
Bupati, semoga menjadi komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga
keseimbangan lingkungan.”, tutur Bu Zumrotun
Beliau
melanjutkan bahwa untuk mencapai tujuan yang selanjutnya yakni
mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan. Beliau,
berharap tujuan ini dapat terpenuhi dan dilaksanakan dengan baik.
Meskipun dalam induk peraturan yang baru ini belum memuat
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia, “kami
berharap hal ini dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk
memberikan kemudahan dan jaminan keselamatan. Mengingat peraturan
pelaksana dari Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang
Disabilitas belum ter-publish.
Selain itu, pelaksanaan dari penyelenggaraan Bangunan Gedung ini
benar-benar diimplementasikan dan berada di koridor kepastian hukum
serta kesesuaian prosedur”, sambung beliau.
Kedua,
Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Masih
dalam satu induk materi pasca diundangkannya UU No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Beberapa isu utama dalam Ranperda ini berupa
perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG yang diterbitkan
oleh Pemda Kab/Kota dengan mengacu pada Norma Standar Prosedur dan
Kriteria (NSPK) dari Pemerintah Pusat. Bisnis Proses PBG, lebih jelas
dengan batas waktu yang terukur.pemenuhan standar teknis melalui
penggunaan penyedia jasa bersertifikat dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kemudian dalam penggunaan system,
peneribtan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan
Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Tata letak Bangunan (RTB), harus
dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG), sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standardisasi
penerapan teknis di seluruh Indonesia.
Beliau
berharap adanya ranperda ini, melalui
penetapan SHST dan indeks lokalitas yang menyesuaikan kebutuhan dan
perkembangan masyarakat Kabupaten Boyolali dapat meningkatkan
“Kemauan Membayar” untuk mendukung peningkatan Investasi dan
Ekonomi. “Kami
mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi, serta menjaga integritas. Mengingat semangat
“kemudahan berusaha” ini diikuti dengan adanya kemudahan prosedur
administrasi.”, ujar beliau.
Ketiga,
Ranperda tentang Pajak Daerah. Substansi
ranperda ini merupakan simplikasi regulasi yang bertujuan untuk
memudahkan masyarakat dan wajib pajak untuk memahami pajak daerah.
Penggabungan Perda BPHTB, Perda PBB-P2 dan Perda Pajak Daerah.
“Semangat
existing
“kemudahan berusaha” dalam UU Cipta Kerja memuat dukungan
insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah. Setelah ranperda ini
nanti diundangkan, nantinya akan segera disusun peraturan pelaksana
yang mengatur pemberian insentif fiskal terhadap pajak daerah untuk
pelaku usaha berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan
atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. Kami
berharap dukungan insentif ini dapat tepat sasaran guna memacu
peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Boyolali.”, jelas Bu
Zumrotun
Keempat,
Pada tahun 2020, jumlah pemuda dengan rentang usia 16-30 tahun di
Boyolali memiliki proporsi mencapai 22,89%.
Prosentase ini lebih tinggi dibandingkan dengan prosentase penduduk
pemuda tingkat Jawa Tengah yang mencapai 22,23%. Peningkatan jumlah
pemuda di Kabupaten Boyolali juga diikuti dengan adanya bonus
demografi. Hal ini menandakan bahwa, pemuda memiliki peranan
strategis untuk turut serta dalam agenda pembangunan di daerah.
Pemuda memiliki semangat, inovasi dan pengabdian. Oleh karena itu,
ruang kreativitas dan inovasi pemuda perlu didukung dan diperhatikan
untuk akselerasi program pembangunan di Kabupaten Boyolali.
Selanjutnya
menyoroti tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Boyolali. Berdasarkan
indeks inovasi litbang Kemendagri, jumlah inovasi Kabupaten Boyolali
pada tahun 2019 dan 2020 sebanyak 24, indeks hasil pengukuran mandiri
sebesar 61,44 dan berada pada ranking 116. “
Dengan
hasil capaian tersebut, Kami berharap kreatif dan inovatif dapat
menjadi budaya kinerja daerah untuk mencapai tujuan otonomi daerah,
yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan
daya saing daerah. Inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah untuk
berkreativitas dan berkarya, melahirkan ide dan gagasan dalam
menciptakan terobosan baru. Maka dari itu, ruang kolaborasi inovasi
daerah perlu untuk dibuka, didukung dan ditingkatkan.”, tutur Bu
Zum
Pada
era modern yang serba canggih, narkoba telah menjadi masalah bagi
umat manusia diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa
mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak
bisa mengancam hari depan bangsa.
“Kondisi
ini dapat membahayakan para generasi muda Indonesia karena mereka
adalah generasi penerus yang akan membangun negeri di masa depan.
Oleh karena itu, program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan
agenda penting bersama bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.”,
jelas Bu Zum
“Dengan
tersusunnya
Ranperda Inisiatif Rancangan
Peraturan Daerah
tentang
Penyelenggaraan
Kepemudaan, Rancangan
Peraturan Daerah
tentang
Inovasi Daerah, dan Rancangan
Peraturan Daerah
tentang
Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika merupakan
bentuk kepedulian serta kepekaan rekan-rekan Anggota DPRD terhadap
kebutuhan masyarakat.
Kami
berharap ke 3 (tiga)
Ranperda
ini dapat disetujui Bupati
dan
nantinya menjadi Perda yang produktif dan dapat melindungi
kepentingan masyarakat secara menyeluruh.”,
sambung Bu Zum.
Kemudia
beliau menyampaikan, “dengan
membaca “Bismillahirrahmanirrahiim”,
Fraksi Indonesia Adil Sejahtera:
Menyetujui
Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
tentang
Bangunan Gedung;
Rancangan
Peraturan Daerah
Kabupaten
Boyolali
tentang
Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung
Rancangan
Peraturan Daerah
Kabupaten
Boyolali
tentang
Pajak Daerah;
Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
tentang
Inovasi Daerah;
Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
tentang
Penyelenggaraan Kepemudaan.
untuk
ditetapkan
menjadi PERATURAN DAERAH.
Dengan harapan untuk kebaikan bersama dan kemajuan Kabupaten
Boyolali. Ada kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,
karena kesempurnaan itu adalah milik Allah Ta’ala, dan kekurangan
serta kelemahan itu pada diri kita.”
(nh-ta-ias/byl)