16 Desember 2021

Beberapa Catatan untuk 6 (enam) Ranperda dalam Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kab. Boyolali

 

Hj. Siti Zumrotun, S.Pd, M.Pd, Aleg PKS Boyolali bacakan Pendapat akhir fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kab. Boyolali

Boyolali--- Rabu, (15/12), Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali pada Masa Sidang III tahun 2020.

Dalam Pendapat Akhir yang disampaikan, Aleg PKS menyampaikan beberapa catatan untuk 6 (enam) ranperda, 3 (tiga) ranperda awal merupakan inisiatif Bupati, dan 3 (tiga) ranperda selanjutnya merupakan inisiatif DPRD.

Pertama, Ranperda tentang Bangunan Gedung. Tujuan adanya regulasi ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.Kami berharap dalam setiap penentuan fungsi dan klasifikasi benar-benar mempertahankan aspek ketahanan lingkungan. Dengan adanya Pasal 26 yang mengatur ketentuan lanjutan daerah sempadan, dan penambahan Ayat 10 pada Pasal 54 yang mengatur ketentuan lanjutan peruntukan lokasi melalui Peraturan Bupati, semoga menjadi komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga keseimbangan lingkungan.”, tutur Bu Zumrotun

Beliau melanjutkan bahwa untuk mencapai tujuan yang selanjutnya yakni mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Beliau, berharap tujuan ini dapat terpenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Meskipun dalam induk peraturan yang baru ini belum memuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia, “kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan dan jaminan keselamatan. Mengingat peraturan pelaksana dari Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas belum ter-publish. Selain itu, pelaksanaan dari penyelenggaraan Bangunan Gedung ini benar-benar diimplementasikan dan berada di koridor kepastian hukum serta kesesuaian prosedur”, sambung beliau.


Kedua, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Masih dalam satu induk materi pasca diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa isu utama dalam Ranperda ini berupa perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG yang diterbitkan oleh Pemda Kab/Kota dengan mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Pemerintah Pusat. Bisnis Proses PBG, lebih jelas dengan batas waktu yang terukur.pemenuhan standar teknis melalui penggunaan penyedia jasa bersertifikat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kemudian dalam penggunaan system, peneribtan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Tata letak Bangunan (RTB), harus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standardisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia.

Beliau berharap adanya ranperda ini, melalui penetapan SHST dan indeks lokalitas yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Boyolali dapat meningkatkan “Kemauan Membayar” untuk mendukung peningkatan Investasi dan Ekonomi. “Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta menjaga integritas. Mengingat semangat “kemudahan berusaha” ini diikuti dengan adanya kemudahan prosedur administrasi.”, ujar beliau.

Ketiga, Ranperda tentang Pajak Daerah. Substansi ranperda ini merupakan simplikasi regulasi yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan wajib pajak untuk memahami pajak daerah. Penggabungan Perda BPHTB, Perda PBB-P2 dan Perda Pajak Daerah.

Semangat existing “kemudahan berusaha” dalam UU Cipta Kerja memuat dukungan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah. Setelah ranperda ini nanti diundangkan, nantinya akan segera disusun peraturan pelaksana yang mengatur pemberian insentif fiskal terhadap pajak daerah untuk pelaku usaha berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. Kami berharap dukungan insentif ini dapat tepat sasaran guna memacu peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Boyolali.”, jelas Bu Zumrotun


Keempat, Pada tahun 2020, jumlah pemuda dengan rentang usia 16-30 tahun di Boyolali memiliki proporsi mencapai 22,89%. Prosentase ini lebih tinggi dibandingkan dengan prosentase penduduk pemuda tingkat Jawa Tengah yang mencapai 22,23%. Peningkatan jumlah pemuda di Kabupaten Boyolali juga diikuti dengan adanya bonus demografi. Hal ini menandakan bahwa, pemuda memiliki peranan strategis untuk turut serta dalam agenda pembangunan di daerah. Pemuda memiliki semangat, inovasi dan pengabdian. Oleh karena itu, ruang kreativitas dan inovasi pemuda perlu didukung dan diperhatikan untuk akselerasi program pembangunan di Kabupaten Boyolali.

Selanjutnya menyoroti tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Boyolali. Berdasarkan indeks inovasi litbang Kemendagri, jumlah inovasi Kabupaten Boyolali pada tahun 2019 dan 2020 sebanyak 24, indeks hasil pengukuran mandiri sebesar 61,44 dan berada pada ranking 116. “

Dengan hasil capaian tersebut, Kami berharap kreatif dan inovatif dapat menjadi budaya kinerja daerah untuk mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah. Inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya, melahirkan ide dan gagasan dalam menciptakan terobosan baru. Maka dari itu, ruang kolaborasi inovasi daerah perlu untuk dibuka, didukung dan ditingkatkan.”, tutur Bu Zum

Pada era modern yang serba canggih, narkoba telah menjadi masalah bagi umat manusia diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan bangsa.

Kondisi ini dapat membahayakan para generasi muda Indonesia karena mereka adalah generasi penerus yang akan membangun negeri di masa depan. Oleh karena itu, program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan agenda penting bersama bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.”, jelas Bu Zum

Dengan tersusunnya Ranperda Inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan bentuk kepedulian serta kepekaan rekan-rekan Anggota DPRD terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berharap ke 3 (tiga) Ranperda ini dapat disetujui Bupati dan nantinya menjadi Perda yang produktif dan dapat melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.”, sambung Bu Zum.

Kemudia beliau menyampaikan, “dengan membaca “Bismillahirrahmanirrahiim”, Fraksi Indonesia Adil Sejahtera: Menyetujui

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Bangunan Gedung;

  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pajak Daerah;

  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Inovasi Daerah;

  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH. Dengan harapan untuk kebaikan bersama dan kemajuan Kabupaten Boyolali. Ada kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena kesempurnaan itu adalah milik Allah Ta’ala, dan kekurangan serta kelemahan itu pada diri kita. (nh-ta-ias/byl)

1 November 2021

ALEG PKS BOYOLALI BANTU KORBAN ANGIN PUTING BELIUNG DI JUWANGI

Pada Ahad pagi (31/10/2021), Muslimin, S.Si,M.M, anggota legislatif dari PKS sekaligus Wakil Ketua DPRD Kab. Boyolali berkunjung dan memberikan bantuan kepada keluarga Bpk. Gunawan, salah satu korban rumah roboh akibat terjangan angin puting beliung di Dusun Pecukan, Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi.

Muslimin hadir didampingi Ketua Bidang Pembinaan Cabang (BPC) 3, M.Abdul Mudhofar, S.Pd.I, dan Ketua DPC Juwangi, Mulyono.

Muslimin menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang terjadi. Beliau berharap dan berdoa semoga pihak keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran. Beliau juga menyampaikan sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial, BPBD dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali agar segera memberikan bantuan dan menindaklanjuti kejadian musibah ini.

Bencana angin puting beliung melanda dusun Pecukan, Desa Juwangi, Kec.Juwangi pada hari Jum'at (22/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun mengakibatkan rumah-rumah warga rusak bahkan roboh rata dengan tanah.

#pksboyolali #pkspelayanrakyat #alegpks #pksjuwangi #putingbeliung #juwangi

17 Agustus 2021

PKS Boyolali Laksanakan Upacara Peringatan HUT RI ke-76


Dalam rangka memperingati hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Boyolali menggelar upacara bendera di halaman kantor DPTD PKS Boyolali, diikuti secara terbatas oleh jajaran pengurus DPTD PKS Boyolali. Upacara berlangsung hikmat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bertindak selaku inspektur upacara, Bpk. Tugiman B. Semita yang merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Boyolali. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa dalam kondisi Pandemi yang belum tampak ujungnya ini, seluruh kader PKS Boyolali harus bersinergi untuk menghadirkan solusi dan pelayanan kepada masyarakat.


Sebagai bentuk pelayanan PKS kepada masyarakat di masa Pandemi ini, dilaksanakan pula serah terima paket bantuan sembako secara simbolik kepada perwakilan masyarakat yang terdampak. Pembagian paket sembako ini merupakan bagian dari program nasional PKS, yaitu pembagian 1,7 juta paket sembako di seluruh Indonesia.

2 Mei 2021

Ramadhan Sebagai Bulan Pendidikan (Syahrut Tarbiyah)

 


Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di peringati setiap tanggal 2 Mei sesuai dengan Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Kebetulan peringatan Hardiknas tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan. Bulan yang istimewa karena dibulan inilah wahyu pertama diturunkan.

Konsep Pendidikan dari Q.S. Al-'Alaq

Pada bulan Ramadhan wahyu pertama yang di jadikan pertanda pengangkatan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul di turunkan, yaitu dengan turunnya surat Al-Alaq ayat 1-5. Dalam surat Al-Alaq ini dapat kita temukan beberapa konsep pendidikan dalam Islam. 

Bedasarkan surat Al-'Alaq, konten pendidikan yang baik dan memiliki pengaruh kuat terhadap hati manusia haruslah mencakup materi pembelajaran yang bisa menumbuhkan, membina, mengarahkan, mendidik, dan mampu mengembangkan potensi dasar manusia.

Salah satu konsep pendidikan dalam Islam adalah dengan pengulangan. Sebagaimana kita temukan pengulangan perintah Iqra' pada ayat 1 dan 3 surat Al-'Alaq. Al-Maraghi dalam tafsirnya menyampaikan bahwa pengulangan perintah membaca dalam ayat ketiga ini menunjukkan salah satu cara bagi orang tersebut menguasai apa yang ia pelajari karena dengan pembiasaan seperti ini dapat membekas di jiwa.

Mengulangi dalam membaca memiliki makna juga mengulangi objek bacaannya. Dengan mengulangi bacaan tersebut, maka apa yang telah ia baca akan menjadi miliknya (menguasainya). Melihat makna Iqra’ yang luas mencakup seluruh aktifitas yang berhubungan dengan segala kegiatan untuk membaca  (menganalisis, mengklasifikasikan, membandingkan, menyimpulkan, dan membuktikan), merupakan proses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan atau menguasai objek yang dipelajarinya.

Kata iqro’ juga disandingkan dengan sifat Allah yang Maha Mulia. Hal ini dapat bermakna bahwa Allah akan memuliakan orang yang menutut ilmu dengan mengangkat derajatnya, karena seorang yang memiliki ilmu tidaklah sama dengan orang yang tidak berilmu. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah pada surat Az-Zumar ayat 9,

Katakanlah, ‘Apakah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui? sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat memerima pelajaran.”

Ramadhan adalah Syahrut Tarbiyah

At-tarbiyah merupakan mashdar dari robba yurobbi asal kata robaa yarbuu yang artinya tumbuh dan berkembang, robiya yarbaa: menjadi besar, serta robba yarubbu: menuntun, memelihara atau menjaga. Oleh karena itu manusia bisa berkembang dalam hidupnya dengan proses pembelajaran serta menjadikannya bertanggung jawab dengan urusannya. 

Puasa di bulan Ramadhan merupakan puasa wajib yang harus di lakukan oleh seluruh umat islam yang telah baligh dan berakal sehat, seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 183,

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Sehingga, untuk mencapai atau menyelesaiakan puasa Ramadhan, setiap muslim harus memperhatikan hal-hal yang mengurangi pahala puasa dan bahkan membatalkan puasanya. Rasulullah SAW telah memperingatkan hal tersebut dalam sebuah hadist,

Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR An-Nasa’i)

Beberapa hal yang mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala orang yang berpuasa menurut Habib Zain bin Smith dalam kitab al-Fawaidul Mukhtarah li Saliki Tariqil Akhirah adalah,

  1. Orang berpuasa tapi tidak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang bisa menghilangkan pahala puasa, seperti, menggunjing orang lain, mengadu domba, dan berbohong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah,

Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu”. (HR Ad-Dailami)

  1. Di dalam hati orang yang berpuasa ada sifat riya’ (ingin dipuji oleh orang lain) atau merasa bahwa dirinya lebih baik dari yang lain

  2. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram.
    Selain bisa menghilangkan pahala puasa, lebih dari itu berbuka dengan sesuatu yang haram juga bisa membuat seseorang merasa berat untuk melakukan suatu ibadah, sehingga akan sangat mudah meninggalkannya. Dengan kata lain, berbuka puasa dengan makanan haram bisa membuat diri seseorang yang puasa malas beribadah (Habib Zain bin Smith,
    al-Fawaidul Mukhtarah li Saliki Tariqil Akhirah, h. 587).

Ketentuan-ketentuan Allah SWT mengenai puasa Ramadhan yang demikian sempurna mengisyaratkan kemuliaan dan pentingnya puasa bagi orang yang beriman, sehingga ini seharusnya menjadi momen bagi setiap orang beriman untuk senantiasa menarbiyah/mendidik diri utamanya hati mereka agar tujuan utama dari diberikannya syariat puasa yaitu menjadi orang yang bertaqwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah dalam firmannya,

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”. (QS Al- Baqarah 2:183)

Semoga kita semua senantiasa di beri kekuatan oleh Allah untuk menjalani puasa ramadhan tahun ini dengan baik, sehingga kita akan mencapai hari kemenangan dan keluar sebagai orang yang bertaqwa. Aamiin. (ES)



Referensi

Humaedi, I. (2020). Konsep Pesan Pra-Nubuwwah yang Terkandung dalam Wahyu Pertama Kali Turun Surah AL 'Alaq 1-5. Al-Tsaqafa : Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 110-121.

Sunnatullah. (2021, April 15). NU Online. Retrieved Mei 2, 2021, from NU Online: https://islam.nu.or.id/post/read/128060/tiga-sebab-yang-membatalkan-pahala-puasa

28 April 2021

Nuzulul Qur'an, Sebuah Refleksi Kebangkitan Ilmu Pengetahuan di Tangan Umat Islam

 

Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang paling dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Karena hanya pada bulan Ramadhan pahala ibadah yang kita lakukan akan dilipatgandakan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)

Ramadhan juga menjadi bulan yang istimewa, karena pada bulan inilah permulaan Al-Qur'an diturunkan. Wahyu sekaligus mu'jizat yang menjadi penanda lahirnya risalah baru bagi umat manusia. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 185,

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)."

Ayat Al-Qur'an yang pertama kali diwahyukan adalah kalimat اقرأ dalam bentuk amr (perintah), yang berasal dari kata قرأ yang berarti “membaca”. Namun, yang menarik adalah, ketika ayat yang bernada perintah “bacalah!” diwahyukan melalui Jibril kepada Rasulullah SAW di Gua Hira', ternyata obyek yang dibaca tidak ada, bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri tidak bisa membaca (ummiy). Karenanya, menurut ar-Raghib al-Ashfahani kata قرأ di sana bermakna “menghimpun”, artinya seseorang belum bisa dikategorikan membaca kecuali ia telah menghimpun kata dan mengucapkannya. Sehingga dapat dimaknai bahwa perintah membaca pada ayat tersebut secara umum bermakna menghimpun informasi sebanyak-banyaknya, dari mana saja sumbernya, dan membaca dalam perintah ini mencakup bacaan yang bersifat ilahiyah seperti apa yang di turunkan Allah ke Nabi-Nya ataupun yang manusia dapatkan di sekitarnya baik yang tertulis dan tidak tertulis. Baiquni melihat, kandungan perintah dalam ayat tersebut menunjukan supaya manusia memiliki keimanan berdasarkan pengetahuan tentang adanya otoritas dan kehendak Tuhan.

Dalam ayat tersebut juga tersirat pesan ontologis sumber ilmu. Pada saat Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk membaca, sedangkan yang menjadi obyek bacaanya tidaklah definitif, bisa beraneka rupa, baik berupa kalamullah yang diwahyukan saat itu, ataupun ayat-ayat yang malhuzh (tidak tertulis) misalnya alam raya dan isinya.

Perintah اقرأ dengan beragam maknanya seperti; bacalah, ketahuilah, telitilah, fahamilah, dalamilah segala sesuatu, bacalah alam, tanda-tanda zaman, diri sendiri, sejarah yang tertulis dan yang tidak tertulis menjadi pondasi sekaligus pendorong aktivitas keilmuan (ilmiah) dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Membaca ayat-ayat Allah yang tersurat dalam Al-Quran (Qauliyah) dapat menghasilkan ilmu keagamaan seperti Tauhid, Akhlak, Fikih, dsb. Adapun membaca ayat Allah dalam wujud makhluk ciptaannya (Kauniyah), misalnya manusia; dari aspek fisiknya bisa didapatkan sains, seperti ilmu tentang raga dan ilmu kedokteran; dari aspek amaliyahnya bisa dihasilkan ilmu ekonomi, sosiologi, politik, dsb; serta dari aspek kejiwaannya dapat muncul ilmu kejiwaan atau psikologi. Hal ini menunjukan bahwa ontologi atau sumber segala bidang ilmu adalah ayat-ayat Allah, sehingga pada hakikatnya ilmu adalah milik Allah SWT.

Tepatlah kiranya jika dipahami bahwa ada hubungan yang erat dan saling berkelindan antara pendidikan dengan wahyu pertama ini. Ahmad Tafsir menerangkan bahwa, “Permulaan Al-Quran turun melalui ayat yang berkenaan dengan pendidikan.” Hal senada disampaikan Hasan Langgulung, “Tegaknya ajaran yang dibawa ini akan terwujud dengan didasari oleh ilmu sebagaimana yang ditunjukan ayat yang pertama kali turun.”

Maka sewajarnyalah umat Islam menjadi umat yang paling haus akan ilmu pengetahuan bahkan menguasainya, baik ilmu diniyah (agama) maupun ilmu duniawiyah (keduniaan). Tidak ada lagi alasan bagi umat islam untuk tertinggal dari bangsa barat yang saat ini menjadi kiblat ilmu pengetahuan dunia. Sudah saatnya umat islam bangkit dengan ilmu pengetahuan, karena sesungguhnya umat islamlah yang memiliki sumber dari ilmu pengetahuan yang ada di dunia ini, yaitu Al-Quran. (ES)



Referensi:

Humaedi, I. (2020). KONSEP PESAN PRA-NUBUWWAH YANG TERKANDUNG DALAM WAHYU PERTAMA KALI TURUN SURAH AL’ALAQ 1–5. Al-Tsaqafa : Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 110-121.

Ummah, S. R. (2017). RELEVANSI PERINTAH IQRA’ PADA WAHYU PERTAMA BAGI MASYARAKAT MODERN. PANCAWAHANA: Jurnal Studi Islam, 21-38.