Boyolali — Aksi Aliansi Kades dan Perangkat Desa yang menuntut bupati Boyolali untuk maju lagi dalam Pilkada Senin (1/6) lalu berbuntut panjang. Panwaslu Boyolali akan mengklarifikasi aksi tersebut karena selain dinilai tidak netral, aksi ini juga menggunakan fasilitas negara yaitu Pendopo Alit, Pemkab Lama, Jalan Merbabu No. 48 Boyolali.
Dijelaskan, aksi ratusan kepala desa dan perangkat desa tersebut dilaporkan melanggar netralitas aparatur negara. Tiga orang yang akan dipanggil, Ketua Aliansi, Sugeng, Kades Potronayan, Nogosari, Camat Banyudono, Ritapuspita Sari, dan Kabag Umum, Dahat Wilarso. Untuk kabag umum, klarifikasi berkaitan dengan penggunaan Pendopo Alit.
“Besok (Rabu 10/6), kita akan panggil ketua aliansi, perwakilan camat dan kabag umum, untuk mengklarifikasi kegiatan tersebut,” ujar Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Selasa (9/6).
Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan pada Senin (1/6). Meski demikian pihaknya menyatakan belum bisa menentukan jenis pelanggaran yang terjadi. Karena saat ini belum memasuki tahapan Pilkada. Namun klarifikasi tetap akan dilakukan sebagai tindak lanjut kemungkinan adanya pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, ratusan perangkat desa dan kepala desa se Kabupaten Boyolali yang tergabung dalam aliansi kades dan perangkat desa mendatangi komplek Rumah Dinas Bupati di Jl Merbabu 48 Boyolali menuntut Bupati Boyolali, Seno Samodro untuk maju lagi dalam Pilkada 2015. Mereka berkumpul di Pendopo Alit, sembari melakukan orasi, mereka juga membawa spanduk dukungan berisi, Ora Seno Ora Oblos Pokoke Bupatine Seno dan Gelem Ora Gelem Kudu Dadi Bupati Maneh. Senin (1/6).
Sumber: timlo.net