11 Juni 2015

Beredar Kabar Dirut PDAM Nyalon Bupati Melalui Jalur Independen

Dirut PDAM Boyolali, Cahyo Sumarso

Boyolali - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2015, mulai bermunculan pasangan calon yang akan bertarung dalam pesta rakyat tersebut. Setelah sebelumnya calon-calon dari parpol maupun koalisi parpol, kini muncul kandidat calon melalui jalur independen.

Kandidat calon independen belakangan diketahui merupakan Direktur Utama PDAM Boyolali, Cahyo Sumarso yang bahkan sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boyolali mengenai syarat maju menjadi calon pasangan independen dalam Pilkada Boyolali 2015. Demikian diungkapkan anggota komisioner KPUD Boyolali Ali Fachrudin, Senin (8/6/2015).

Lebih lanjut Ali fachrudin menjelaskan bahwa sejauh ini baru satu tokoh saja yang datang ke KPU terkait pencalonan independen dalam Pilkada 2015, yakni Cahyo Sumarso. Cahyo ditemui langsung oleh Ketua KPUD Boyolali Siswadi Sapto Harjono beberapa hari lalu, terkait persyaratan dan pengisian berbagai formulir sebagai syarat untuk maju sebagai calon independen.

“Untuk pengajuan persyaratan dukungan pasangan calon independen tanggal 11-15 Juni. Sedang proses verifikasi tanggal 11-18 Juni. Jadi saat ini pak Cahyo masih sebatas konsultasi saja,” katanya.

Dijelaskan Ali, untuk pasangan calon independen ini, mereka mesti mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk Boyolali, atau sekitar 73 ribu dukungan dalam bentuk kopian kartu identitas atau tanda kependudukan disertai surat pernyataan yang diketahui dan ditandatangani kepala desa yang bersangkutan.

“Jumlah dukungan tersebut mesti tersebar di separuh wilayah, atau di 10 dari 19 kecamatan,” katanya.

Selain itu, jika nantinya Cahyo tetap maju sebagai calon independen. Maka konsekuensinya yang bersangkutan mesti mengundurkan diri sebagai Dirut PDAM.

Hal tersebut sesuai aturan terbaru dalam UU Pilkada, pejabat publik, TNI/Polri, BUMN/BUMD, PNS, ataupun kepala daerah yang ingin maju dan ditetapkan sebagai calon dalam pemilu, maka ia harus mundur dari jabatannya.

Ali menambahkan jika nantinya syarat dukungan bakal pasangan calon independen sudah diproses verifikasi administrasi dan faktual, yang bersangkutan tak boleh lagi dicalonkan dalam Pilkada oleh parpol. UU Pilkada juga menyebutkan jika calon independen mundur saat sudah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan bakal dikenai denda Rp 10 miliar.

“Persyaratan surat pengunduran diri ditambah dengan serah terima surat pengunduran diri dari atasannya harus kita terima paling lambat tanggal 26 Juli saat pendaftaran pasangan calon,” katanya.

 
Sumber: solorayacyber.com