28 Mei 2015

Abdul Kharis Turut Mendukung Program LAKU PANDAI OJK


Sukoharjo - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta bekerjasama melaksanakan Seminar dan Sosialisasi peran OJK di Aula Sekolah Pasca Sarjana UMS Surakarta, Kamis (28/5).

Seminar dan sosialisasi diikuti 250 peserta dari kalangan dosen dan mahasiswa. Hadir sebagai pembicara, Abdul Kharis Al Masyhari (Anggota Komisi XI DPR RI), Insan Hasani (Ketua Strategi Komunikasi OJK), dan Bambang Setiaji (Rektor UMS Surakarta) 

Dalam pemaparan materi, pembicara menyampaikan kedudukan OJK berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Dimana OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Dalam rangka penguatan perbankan dan sistem keuangan Nasional, Pada tanggal 26 Maret 2015 OJK menerapkan program LAKU PANDAI (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) yang diselenggarakan untuk 17 bank di Indonesia.

Pada tahap awal ada empat bank yang sudah mendapatkan persetujuan dan akan meluncurkan program ini dalam waktu dekat yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, dan Bank Central Asia. Dari empat bank ini, ditargetkan akan direkrut sekitar 128.039 agen selama periode 2015, kemudian akan diikuti oleh Bank-Bank lainnya.

Abdul Kharis selaku anggota DPR RI komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan mendukung program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai di Indonesia. Selain itu, Komisi XI DPR RI saat ini akan membahas RUU Perbankan dan RUU BI sebagai prolegnas unggulan tahun 2015 ini.

“Dalam RUU Perbankan, Komisi XI DPR membahas mengenai penyertaan modal asing tidak boleh mayoritas, idealnya kurang dari 50 persen.Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan mengusung prinsip resiprokal atau perlakuan yang sama untuk mengikuti perkembangan bisnis perbankan di dunia.”

“Kemudian dengan RUU BI untuk memperjelas pembagian ranah kerja serta kedudukan BI dan OJK karena dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini, terdapat peranan BI dan OJK yang bersinggungan (grey area)” jelasnya. (HM)