Boyolali — Dua pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, diperiksa Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus klarifikasi penyalahgunaan dana hibah untuk kelompok masyarakat tahun 2014. Kedua pejabat yang dimintai klarifikasi tersebut, Kepala bidang (Kabid) Anggaran, Purnawan, dan Kepala Seksi (Kasi) BHBK, Nanang sebagaimana dilansir timlo.net Jumat (22/5).
”Klarifikasi masih seputar prosedur pengajuan hingga pencairan dana hibah,” ujar Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Intel, Faetony Yossy Abdullah, Jumat (22/5).
Disisi lain, Purnawan membenarkan bila dirinya diklarifikasi pihak kejaksaan pada Rabu – Kamis (20-21/5) kemarin.
“Hanya diminta data saja,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kejaksaan memeriksa Kepala Desa (Kades) Se-Banyudono untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana hibah kepada kelompok atau anggota masyarakat yang dicairkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali tahun 2014. Pemeriksaan berkaitan ada tidaknya penyalahgunaan dalam penyaluran dana tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat.