14 September 2014

Mahfud MD: Pilkada Langsung Banyak Mudarat, Bung Karno Bahkan Melarangnya


Publik sedang ramai membincangkan masalah RUU Pilkada, yang salah satu poinnya adalah memindahkan pemilihan langsung gubernur dan bupati/wali kota menjadi dipilih DPRD. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, masalah itu sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan.

"Jauh sebelum ada Koalisi Merah Putih, belum ada capres Jokowi atau Prabowo, tepatnya 24-1-2012, via seminar di Hotel Sultan, saya sudah bicara tentang evaluasi pilkada," ujarnya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd, Sabtu (13/9/2014)

"Waktu itu tak ada tendensi politik kelompok. Yang hadir Menko Polhukam, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen," lanjut Mahfud.

Menurut Mahfud, hasil diskusi intensif itu mengarah pada sebuah kenyataan bahwa sudah selayaknya pilkada dievaluasi. "Kesimpulannya memang pilkada langsung harus dievaluasi. Waktu itu NU dan Muhammadiyah sudah mencatat pilkada langsung itu lebih mudharat. Waktu itu, ya," katanya.

Mahfud melanjutkan, berdasarkan data ketika masih menjabat sebagai ketua MK, sudah dibuat neraca manfaat dan mudharat dari sengketa-sengketa di MK. "Saya mencatat memang banyak mudarat."

Mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut menyatakan, "Waktu itu ide mengevaluasi pilkada langsung itu mendapat banyak dukungan. Tapi, parpol-parpol yang sekarang ada di Koalisi Merah Putih, waktu itu, menolak perubahan ke DPRD."

Mahfud mengatakan, "Waktu itu, Januari 2012, situasinya masih netral dari politik pilpres dan koalisi-koalisian. Cobalah track berita-berita Januari 2012 itu. Pilkada langsung disorot tajam." "Tapi, saat PAN, Gerindra, PKS, Golkar menolak ide pilkada kembali ke DPRD. PKB setuju untuk kabupaten/kota, PPP setuju penuh. Bahkan ada yang lebih ekstrem."

Mahfud juga menyatakan dulu Soekarno melarang Pilkada Langsung karena tidak sesuai dengan demokrasi asli Indonesia.

"Coba buka Lembaran Negara. Dulu ada UU No. 1 Th 1957 yg mengatur pilkada langsung. Tp Bung Karno mencabut UU tsb dgn Penpres No. 1 Th 1959."

"Alasan Bung Karno mencabut UU No. 1 Th 1957 (yg menganut pilkadasung) krn UU tersebut tak sesuai dgn demokradi asli Indonesia."

"Penstudi politik & ketatanegaraan pasti tahu bhw Bung Karno mencabut UU 1/1957 (yg anut pilkadasung) dgn Penpres 6 krn alasan2 yg jls."

Demikian dikutip dari twit Mahfud MD.

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang didalamnya terdapat mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) akan disahkan pada tanggal 25 September 2014. Sampai saat ini masih terjadi polemik apakah Pemilukada tetap secara langsung seperti selama ini atau Pemilukada dikembalikan ke DPRD.

Sumber: Piyungan Online