15 November 2014

Hanya Kejar Rating, Pemilik Stasiun TV Dinilai Abaikan Empat Fungsi Penyiaran


Jakarta (14/11) - Pertumbuhan stasiun televisi (TV) di Indonesia ternyata tidak diimbangi dengan kualitas tayangan yang baik dan dapat dijadikan tuntunan bagi masyarakat. Sejak Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 resmi berlaku, jumlah TV terus bertambah. Namun, tidak semua menjalankan empat fungsi lembaga penyiaran.
Menyikapi hal ini, Ketua Komis I DPR RI Mahfudz Sidiq menyampaikan keprihatinannya. Stasiun TV, menurutnya, sudah mengabaikan empat fungsinya sebagai lembaga penyiaran, yakni fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial (pasal 4, ayat 1). Demikian dikatakan Mahfudz Sidiq, di Jakarta, Jumat (14/11).
Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, stasiun TV saat ini lebih mengejar rating. "Mereka semakin mengejar rating untuk mengejar iklan. Akibatnya banyak tayangan yang tidak bermutu dan melanggar P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)," kata Mahfudz, Jumat (14/11).
Jaringan TV, lanjut anggota dewan dari dapil Jabar VIII ini, tidak bisa dilakukan sembarangan dalam hal penyiaran. Menurutnya, perlu adanya kesadaran kolektif para pemilik TV dalam mengelola dan menyiarkan program-program yang mencerdaskan dan membentuk karakter bangsa.
"Jangan mengejar rating hanya untuk pragmatis dan mengabaikan fungsinya," tegas anggota dewan yang membidangi Komunikasi dan Informatika itu.