9 Januari 2013

PKS Tolak Pasangan Suami Istri Jadi Caleg

JAMBI – PKS yang merupakan salah satu partai Islam tampaknya benar-benar belajar dan mengevaluasi beberapa agenda politik dari tahun sebelumnya untuk menghadapi Pemilu 2014. Ini terlihat dari rencana PKS dalam mengajukan daftar calon legislatif (caleg) baik di kursi DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Dari penyampaian Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam Media Gathering disela-sela kegiatan Safari Dakwah III Wilda Sumatera di Provinsi Jambi, Selasa (8/1), jelang pelaksanaan masa kampanye akbar 17 Januari 2013 ini, PKS sudah memberikan intruksi dan harapan terkait dalam pengajuan daftar caleg.

Pertama, kata dia PKS sangat menolak dan akan mencoret jika dalam daftar caleg ada pasangan suami-istri. Dia beralasan, jika kedua tersebut lolos dan menjadi pejabat publik, tentunya waktu yang tersisa bagi keluarga sangat terbatas.

“Jika ini terjadi, jelas akan mempengaruhi keberlangsungan kehidupan keluarga. Siapa yang bertugas menjalankan keluarga dan ini akan berpengaruh dengan keluarga, termasuk dengan pendidikan anak. Karena keluarga salah satu solusi untuk mengontrol anak dalam mengantisipasi perkembangan zaman saat ini,” ujarnya.

Misalnya, masalah peredaran narkoba yang kini sudah menjamah ke siswa tingkat Sekolah Dasar (SD), termasuk juga soal tawuran dan sebagainya. “Makanya ini perlu adanya perhatian keluarga. Belum lagi masalah keluarga lainnya. Makanya, PKS sangat selektif untuk menentukan daftar caleg meskipun suami-istri sangat berpotensi,” katanya.

Bagaimana jika nama suami-istri masuk dan berkeyakinan sangat potensi untuk meraup dukungan suara yang signifikan, kata LHI PKS tetap tidak akan menerima keduanya jika dimasukkan, dan PKS jelas akan mencoret salah satu apakah suami atau istri.

“Makanya, sebelum PKS menentukan keputusan, kita menyerahkan suami-istri untuk menyelesaikannya secara adat. Silahkan berunding dan mana yang harus maju dan mundur,” tandasnya.

Kedua, PKS juga akan mencoret jika ada nama istri pejabat publik apakah menteri, gubernur maupun bupati/walikota. LHI beralasan, jika suami pejabat publik, sementara istri didorong maka PKS mengkhawatirkan akan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

“Termasuk juga dengan mengoptimalkan kekuatan suami selaku pejabat publik untuk mendorong istri di legislatif. Nanti pihak KPU segan dan sebagainya. PKS ingin Pemilu bersih, jujur dan adil. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Kalau menang fair jika kalah juga fair,” ucapnya.

Terakhir, sebut Luthfi yang didampingi Ketua DPP PKS Wilda Sumatera Chairul Anwar dan Ketua DPW PKS Provinsi Jambi Safrudin Dwi Apriyanto, dimana PKS dalam rangka mengoptimlkan peran kader yang ada di legislatif dengan disisa masa jabatan yang ada saat ini, termasuk menjaga dan menata daerah masing-masing melarang untuk melaksanakan kegiatan yang kontroversial.

Dia menyebutkan, kegiatan yang kontroversial yang tidak diterima masyarakat, seperti melaksanakan kegiatan studi banding ke luar negeri. “PKS sangat tegas jika ada kadernya yang melakukan kegiatan yang kontroversial yang tidak diterima masyarakat untuk diberi sanksi. Jika itu ada laporannya jelas akan kita tindaklanjuti,” sebutnya.

Selain itu, lanjut LHI, dari pengalaman sebelumnya, ada kader PKS yang terlibat dugaan tindak pidana dengan ancamana hukuman penjara diatas lima tahun. Dalam aturan main PKS, jika ancaman tersebut maka kader yang di legislatif harus mengundurkan diri atau diberhentikan.