Boyolali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali akhirnya menetapkan perolehan suara partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali pada Sabtu (10/8/2019) di Front One Hotel Boyolali.
Penetapan dilakukan setelah mengalami beberapa kali penundaan karena masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Diputuskan dalam agenda Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Boyolali pada Pemilu 2019.
Diterangkan lebih lanjut, DPRD Boyolali terdapat 45 kursi yang diperebutkan para calon legislatif pada Pemilu beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah tersebut pembagian masing-masing daerah pemilihan (Dapil) I sejumlah 11 kursi, Dapil II sebanyak 6 kursi dan Dapil III ada 8 kursi. Kemudian Dapil IV maupun Dapil V sejumlah masing-masing 10 kursi.
"Jumlah akhir perolehan kursi untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 2 kursi, Partai Gerindra mendapatkan 1 kursi dan PDI Perjuangan sebanyak 35 kursi. Kemudian Partai Golkar mendapatkan 4 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 3 kursi. Jadi total semua 45 kursi," kata ketua KPU, Ali Fahrudin.
Disinggung mengenai tanggal pelantikan ditanggapi bahwa menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah.
"Tanggal pelantikan itu menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah tapi semoga sebelum AMJ [Akhir Masa Jabatan] anggota DPRD Boyolali pada 19 Agustus 2019," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Boyolali Nur Achmad menanggapi positif atas ditetapkannya perolehan suara partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali.
"Kami akan memastikan bahwa Anggota DPRD dari PKS akan langsung bekerja usai dilantik." tandasnya.