BOYOLALI - Dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) No.12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dilayangkan mantan Ketua PKB Boyolali, Muhajirin, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, mental.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang mengkaji laporan dugaan pelanggaran tersebut menilai langkah KPU menerima pengusulan pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto oleh Ketua PKB Boyolali Chamim Irfani sudah benar.
“Langkah KPU sudah sesuai dengan PKPU No.12 Tahun 2015,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Senin (10/8/2015).
Panwaslu sudah mengkaji persoalan tersebut dan sudah mempelajari AD/ART PKB. “Chamim Irfani juga sah mengusung pasangan calon,” kata dia. Di satu sisi, Panwaslu merasa tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan internal PKB. “Yang kami telaah adalah proses pengusungan calon bupati oleh PKB ke KPU, semuanya sudah sesuai prosedur,” imbuh Narko.
Sebelumnya, Muhajirin mengancam akan membawa kasus ini sampai ranah gugatan. Dia ingin menggugat KPU karena KPU dianggap melanggar PKPU No.12 Tahun 2015 khususnya pasal 34 dan 37 karena telah menerima pengusulan pasangan calon bupati Agus Purmanto-Sugiyarto oleh Ketua PKB yang baru saja disahkan 25 Juli, Chamim Irfani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Andi Murji Machfud, menyatakan siap mendampingi KPU jika suatu saat ini KPU benar-benar digugat oleh salah satu partai peserta pilkada yaitu PKB. “Sejak mencuatkan persoalan PKB itu kami langsung bergerak cepat dan aktif berkoordinasi dengan KPU. Kami sudah teken kesepakatan kerja sama dengan KPU jika suatu saat nanti KPU digugat oleh peserta pilkada, KPU bisa meminta pendampingan hukum atau pengacara dari kami,” kata Andi.
Sumber: solopos.com