23 Agustus 2014

Pertahankan Swasembada Pangan, Kementan Cari Solusi Kekurangan Lahan Tani

Padang (21/8) - Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Suswono kini sudah berhasil mendapatkan swasembada pangan Indonesia, namun berbagai masalah pertanian, seperti kurangnya lahan dan pengalihan lahan pertanian menjadi lahan pertanian atau usaha lain terus menjadi masalah.

"Lima komoditas pangan pokok dan strategis, seperti beras, jagung, kedelai, gula, dan daging sapi harus dapat dipenuhi sendiri dari dalam negeri, karena jika tergantung dari impor, akan menyebabkan kerawanan pangan di dalam negeri. Target swasembada bukanlah hal yang mustahil, kerena banyak potensi yang dapat dioptimalkan, seperti pemanfaatan lahan tidur, lahan marjinal, dan dukungan teknologi yang memadai," demikian ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Suswono pada Rakernas IV Ikatan Mahasiswa Muslim Pertanian Indonesia (IMMPERTI) di Convention Hall Universitas Andalas (Unand), Kamis (21/8) lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Pertanian, impor pangan Indonesia masih rendah, dan ini termasuk katagori swasembada, karena menurut Food and Agriculture Organization (FAO) impor pangan suatu negara yang di bawah 10% kebutuhan pangan dalam negeri masih dalam kategori aman dan termasuk katagori swasembada.

Mentan menyampaikan dalam mempertahankan swasembada ini memang terdapat berbagai persolan, seperti luas kepemilikan lahan dan alih fungsi lahan. Rata-rata luas kepemilikan lahan di Indonesia adalah 0,3 hektar untuk setiap kepala keluarga tani memang lebih kecil dibanding di Thaliland yang mencapai 3 hektar untuk setiap kepala keluarga tani, apalagi di Eropa yang mencapai 40 hektar per kepala keluarga tani. Hal ini diperparah dengan alih fungsi lahan tani untuk tujuan lain, seperti perumahan yang mencapai 60.000 hektar setiap tahun di Indonesia.

Kementan menyelesaikan berbagai masalah tersebut dengan menerapkan Reforma Agraria, yang salah satunya adalah dengan memberikan lahan kepada patani. Kementan telah mencetak sawah baru yang akan diserahkan kepada patani. Pembagian lahan kepada petani dapat dilakukan dengan mengalihkan hak guna usaha (HGU) dari bekas perusahan swasta besar kepada petani dengan pola HGU juga, sehingga lahan pertanian dapat terjaga tanpa ada perjualbelian lahan yang dapat memberatkan petani.
Selain itu juga ada persoalan lain dalam mempertahakan swasembada terhadap perubahan iklim global, telah disiapkan antispasi melalui teknologi, seperti padi tahan genangan, Impari dan padi tahan kekeringan, Impago.

Mentan juga menyampaikan untuk menghadapi inflasi akibat fluktuasi harga kemoditas hortikultura, seperti cabe dan bawang merah dapat dilakukan dengan mengembangkan tanaman sayuran di pekarangan terutama di daerah perkotaan.

Sumber: pks.or.id