Ledia Hanifa dalam kajian Muslimah "Peran serta Muslimah dqlqm Dunia Politik; Kini, dulu dan Nanti |
Untuk menegakkan keadilan dan memberantas kemaksiatan, tidak perlu semua perempuan terjun ke politik praktis. Namun perempuan masih tetap bisa berdakwah sesuai kapasitasnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Leida Hanifa di Kajian Muslimah “Peran Serta Muslimah dalam Dunia Politik; Kini, Dulu dan Nanti”, Ahad, 17 Agustus 2014 kemarin
“Kalau jadi guru nggak cuma berpikir duit saja. Kalau jadi wartawan nggak hanya mikir duit saja,”jelasnya di hadapan muslimah di Ruang ibadah utama Masjid Agung Al Azhar.
Lebih lanjut Leida mengajak kaum perempuan perlu mengetahui persoalan sosial politik di negeri ini karena memiliki kesadaran politik menjadi hal terpenting.
Jika kesadaran berpolitik sudah tumbuh, Ia tidak akan tinggal diam jika ada kebijakan sosial dan politik yang akan mengancam hajat hidup orang banyak.
“Misalnya ketika ada pihak disekeliling kita ketahuan mengkonsumsi alkohol. Jangan cuma bisa bilang ”Ih, alkohol itu kan haram!” berhenti sampai disitu. Kita harus cek betul, kenapa alkohol itu ada (beredar). Mustinya Ia melaporkan pada yang berwenang, kepada RT/RW,”tegas Leida yang menyarankan untuk tidak segan maju sampai ke Wali Kota atau Bupati terkait RUU Anti Miras.
Peranan muslimah perlu lebih digiatkan. Mereka, tambah Leida, tidak perlu takut bersuara. Jika kedatangan perempuan dengan membawa data dan bukti pelanggaran, maka pihak berwenang akan memprosesnya.
“Ada fakta, ada bukti, tanggal sekian, tokonya ini, dan efeknya seperti ini, tunjukkan saja! Kalau sudah seperti itu dan menyangkut kepentingan umum, itu menjadi kewajiban bersama,” ungkapnya menyemangati.
Berbagai persoalan yang membelenggu, kata Leida, penyebab terbesarnya berasal dari ketidakacuhan masyarakat. Perempuan yang aktif mengadakan penyuluhan tentang anak mencontohkan kasus sodomi murid Jakarta International School (JIS) beberapa waktu lalu.
Ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengungkap nama guru pelaku sodomi, awalnya dihalangi oleh Komnas HAM. Lembaga tersebut meminta identitas pelaku tidak diungkap atas nama Hak Asasi Manusia (HAM).
Jika masyarakat diam dan mengaminkan apa kata KOMNAS HAM, itu sama saja berarti membiarkan pelaku sodomi berkeliaran. Pembiaran itu akan menambah daftar panjang korban sodomi.
“Kita perlu tekankan pada masyarakat, jangan nggak peduli dengan bilang “Alhamdulillah bukan saya yang kena,” Tapi kita harus bergerak berjamaah. Jangan nafsi-nafsi (sendiri-sendiri),” ucap Leida prihatin. [hidcom/im]
Sumber: islamedia.co