BOYOLALI — Lebih dari setengah dari jumlah total warga Boyolali ternyata tak memiliki akta kelahiran.
Dari data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali, jumlah warga yang tidak memiliki akta kelahiran mencapai 533.122 orang atau 51,26% dari total jumlah warga Boyolali yang mencapai 1.094.021 jiwa.
Sekretaris Disdukcapil Boyolali, Wuryanti, menyampaikan kebanyakan warga yang tidak memiliki akta kelahiran adalah masyarakat kalangan dewasa hingga tua.
“Ya, kebanyakan orang-orang tua dan dewasa yang tidak punya akta kelahiran. Hal ini terjadi karena dulu akta kelahiran ini belum banyak dipakai. Kalau saat ini akta kelahiran sangat penting, khususnya untuk pendidikan anak,” kata Wuryanti di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2014).
Dia mengatakan, saat ini orang tua bayi yang baru lahir sudah langsung mengurus administrasi pembuatan akta kelahiran anaknya. “Tetapi kalau untuk orang tua, seringnya berpendapat buat apa bikin akta kelahiran? toh sudah tidak dipakai.”
Kendati demikian, pihaknya akan terus mengupayakan agar jumlah warga yang memiliki akta kelahiran ini bisa meningkat.
Dia juga menyebutkan setiap bulan, warga yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran rata-rata mencapai 2.000-an orang. Sehingga selama 2013, Disdukcapil mencetak 22.259 akta kelahiran.
Dia juga menyebutkan setiap bulan, warga yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran rata-rata mencapai 2.000-an orang. Sehingga selama 2013, Disdukcapil mencetak 22.259 akta kelahiran.
Menurut Wuryanti, untuk membuat akta kelahiran, masyarakat tidak pernah dipungut biaya selama dilakukan sesaat setelah bayi itu lahir. Jika usia anak sudah lebih dari enam bulan dan baru dibuatkan akta kelahiran, pemohon akan terkena denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2011 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Kalau UU Adminduk yang baru diterapkan, nanti Perda ini akan menyesuaikan sehingga pembuatan akta kelahiran akan dibebaskan dari biaya termasuk denda keterlambatan,” imbuh Wuryanti.
Warga Desa Tempursari, Kecamatan Sambi, Ngadimin, 60, mengakui hingga saat ini pihaknya tidak pernah memiliki akta kelahiran. “Dulu adanya hanya surat kelahiran dari desa. Saat ini pun saya enggan bikin akte. Buat apa toh sudah tidak digunakan lagi,” ujar Ngadimin.
Sumber: solopos.com
Sumber: solopos.com