Boyolali (04/02) – Ketua Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Wahyono, turut serta dalam rapat kerja lanjutan terkait Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forum Komunikasi Difabel Boyolali.
Pembahasan kali ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya, dengan kehadiran OPD yang lebih lengkap untuk membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mendapat respons positif dari berbagai pihak. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menilai bahwa rancangan regulasi ini sudah cukup baik dan hanya memerlukan pengawalan dalam implementasi serta sedikit penyempurnaan. Dari sektor pendidikan, tersedia akses tanpa batasan usia untuk program kejar paket, dengan dukungan beasiswa dari APBD.
Di bidang ketenagakerjaan, meskipun regulasi telah mengatur kuota tenaga kerja disabilitas di sektor pemerintah dan swasta, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pengawasan menjadi aspek penting yang akan dilakukan oleh DP2KBP3A. Selain itu, Kesra mendorong adanya kuota khusus bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi di Universitas Boyolali (UBY).
Forum Komunitas Difabel menyambut positif proses ini dan berharap agar kebijakan afirmasi terkait batasan usia dan syarat pendidikan dalam dunia kerja dapat dimasukkan secara konkret dalam Ranperda. Dengan berbagai masukan dan dorongan dari berbagai pihak, Ranperda ini diharapkan segera dibahas dan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif demi mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di Boyolali.
Wahyono menyampaikan harapannya agar Ranperda ini segera dibahas dan disahkan menjadi Perda demi meningkatkan penghormatan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Boyolali.
"Ada kuota yang jelas untuk beasiswa pendidikan atau kuliah dari APBD, paling tidak 5–10%, sehingga penyandang disabilitas mendapatkan akses dan peluang yang sama dalam bidang pendidikan," ujar Wahyono.
Dengan berbagai masukan yang diterima dalam rapat ini, Komisi IV akan mengusulkan Ranperda ini ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Harapannya, Ranperda dapat segera diputuskan dalam rapat paripurna dan ditindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). (nh/ta)