21 Februari 2020

Kemendikbud Diminta Permudah Syarat NUPTK Bagi Guru Honorer


Jakarta -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mempermudah persyaratan bagi guru honorer dalam mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Kalau memang niat bantu honorer mendapatkan haknya jangan setengah-setengah, harus penuh,” ujar Fikri di Senayan, Kamis (20/2).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyinggung soal kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim yang membolehkan 50% dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar upah tenaga honorer.
“Ini sudah diapresiasi banyak pihak, tapi sekaligus diprotes sama honorer juga,” kata dia.
Penyebabnya, lanjut Fikri, persyaratan bagi tenaga honorer yang berhak menerima upah dari alokasi dana BOS itu, antara lain harus memiliki NUPTK.
“Padahal jumlah GTK yang belum punya NUPTK, terlebih honorer masih sangat banyak,” imbuh dia.
Menurut data Ditjen GTK Kemendikbud, dari total jumlah guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh Indonesia sebanyak 3,357, 935 orang, ada sejumlah 701,840 orang (atau 21% nya) belum memiliki NUPTK. “Jangan-jangan 21% itu malah honorer semua,” ucap dia.
Walaupun demikian, Fikri menilai nomor registrasi bagi guru dan tenaga kependidikan diakui cukup penting untuk kemudahan pendataan juga.
“Sehingga, mempermudah alokasi anggaran dan kebijakan lain yang terkait guru dan tenaga kependidikan,” imbuhnya.
Selain itu, terkait syarat memperoleh NUPTK yang dirinya mendapat masukan dari kalangan honorer harus mendapatkan SK dari kepala dinas pendidikan daerah, dinilai terlalu berbelit.
“Kalaupun ada syarat SK ini, pusat seharusnya lebih koordinatif dengan dinas daerah dalam hal penerbitan SK bagi honorer,” tegas Fikri.
Ia mencontohkan, ada beberapa kabupaten kota yang cukup peduli dengan keberadaan honorer, dan dinasnya aktif mendaftarkan NUPTK.
“Nah, bagi dinas pendidikan di daerah yang kurang aktif, sebaiknya dikasih sanksi saja, misal penundaan DAK,” usul dia.
“Dan sebaliknya, bagi dinas pendidikan yang dianggap sukses dalam hal registrasi NUPTK, mesti diberikan apresiasi juga,” tutup Fikri.