11 Oktober 2015

Pemkab Boyolali Ditantang Beri Sanksi PNS Yang Langgar Netralitas


BOYOLALI – Tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) Agus Purmanto-Sugiyarto (Toto) menunggu keseriusan Pj Bupati, Sri Ardiningsih menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali untuk memberikan sanksi kepada jajaran birokrasi yang terbukti tidak netral dalam Pilkada 2015.
“Kami menantang Pj Bupati apakah berani memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti tidak netral sesuai rekomendasi dari Panwaslu, atau tidak,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Toto, Rohmat Junaedi, Kamis (8/10/2015).
Seperti diketahui, Panwaslu Boyolali mengirim rekomendasi kepada Pj Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada seorang PNS dan kepala desa (kades) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Boyolali 2015.
Mereka adalah Siti Nurul Hidayati, Kasubag TU di UPTB BP3AKB Kecamatan Juwangi dan Wiwik Indriyati, Kepala Desa Genengsari, Kecamatan Kemusu.  Siti terindikasi terlibat dalam politik praktis dan berperan aktif sebagai MC dalam peresmian posko pemenangan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup), Seno Samodro-Said Hidayat.
Sementara, rumah Wiwik menjadi posko pemenangan pasangan Seno-Said. Wiwik melanggar Pasal 29 dan 30 UU No.6/2015 tentang Desa.
Jika Pj Bupati tidak mengindahkan rekomendasi dari Panwaslu Boyolali, pihak-pihak yang tidak puas siap melakukan perlawanan secara politis.  “Aturannya kan sudah jelas, rekomendasi juga sudah jelas harus ada sanksi. Sementara kewenangan Pj Bupati adalah mutlak. Kami bisa bawa kasus ini ke jajaran yang lebih atas lagi jika tidak ada tindak lanjut dari Pj Bupati,” imbuh Rohmat.
Penggiat Masyarakat Transparansi Boyolali, Stefanus Tukul, mengapresiasi kinerja Panwaslu Boyolali yang mau menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran pilkada.
“Jadi nanti tentu ada aksi reaksi. Kami akan buat gerakan pelurusan aturan jika sistem hukum tidak dilaksanakan dengan baik. Kami menantang Pj bupati untuk berani memberikan sanksi.”
Pj Bupati, Sri Ardiningsih, mengatakan rekomendasi dari Panwaslu sudah didisposisikan ke Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Sugiyanto, untuk ditindaklanjuti. Soal sanksi, Pj Bupati mengaku belum tahu. Meskipun rekomendasi dan jenis pelanggaran yang disampaikan Panwaslu sudah jelas, Pemkab Boyolali akan mengklarifikasi ulang PNS yang bersangkutan.
“Ya, nanti tetap kami klarifikasi ulang. Sanksinya ya sesuai dengan hasil klarifikasi itu. Kami belum tahu,” kata Sri.
Sesuai ketentuan dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang melanggar netralitas dalam pilkada berpotensi diberi sanksi sedang atau berat. Bukan lagi sanksi ringan.
“Ya, untuk jenis sanksi kan ada tingkatannya. Belum ada laporan hasil klarifikasi dari Plt. Sekda,” imbuh dia.

Sumber: solopos.com