DPRD Boyolali Godok Ranperda Lansia
Author: Nimatul Faizah - Espos.id
Jumat, 15 November 2024 - 21:30 WIB
BOYOLALI – DPRD Boyolali membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menjamin kesejahteraan warga lanjut usia (lansia), termasuk kesempatan bekerja di usia pensiun. Ranperda tersebut untuk menjamin kesejahteraan lansia yang jumlahnya semakin banyak.
Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan warga lanjut usia tersebut turut diusulkan bersama dua ranperda inisiatif DPRD Boyolali yaitu soal pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan sumber daya air, Rabu (13/11/2024). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Wahyono, menyampaikan, alasan diusulkannya Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lansia karena sebagai Warga Negara Indonesia, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan.
“Jumlah lansia di Boyolali juga semakin meningkat, ada ledakan yang cukup signifikan. Di Boyolali sendiri warga lansia sekitar 20%, sedangkan rata-rata Jawa Tengah yaitu 17%. Jawa Tengah nomor 3 nasional,” kata dia kepada espos.id, Jumat (15/11/2024). Ia menjelaskan pada Kamis (14/11/2024) ranperda itu baru berproses di rapat panitia khusus (pansus). Setelah berproses di pansus, ranperda akan diajukan untuk proses harmonisasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Fraksi PKS DPRD Boyolali tersebut menargetkan ranperda tersebut bisa disahkan pada 2024 ini. Selanjutnya, ia menjelaskan secara umum Ranperda tersebut berisi tentang hak dan kewajiban lansia. Soal hak, diatur soal pelayanan yang harus diberikan ke lansia baik masalah kesehatan, sosial, bahkan pekerjaan."Setelah lansia pensiun, mereka juga mendapatkan hak yang sama untuk bekerja. Jadi hak ini dari segi kesempatan, gaji, dan sebagainya. Sama seperti usia produktif," kata dia.
Jika Ranperda tersebut disahkan, lanjut Wahyono, warga yang sudah pensiun bisa kembali bekerja di perusahaan sesuai dengan kesepakatan dan memperhatikan kondisi fisik serta kesehatan. Dalam ranperda itu, kata dia, fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan lain-lain juga diwajibkan menyediakan sarana pendukung yang ramah lansia. Dengan aturan tersebut, lansia mendapatkan jaminan untuk mendapatkan pelayanan maksimal.
Ada pula pemenuhan kebutuhan spiritual dan keagamaan. Sehingga, nantinya bisa terbentuk pesantren lansia sebagai turunan ketika Ranperda tersebut disahkan.
Wahyono mengatakan dalam Ranperda, lansia dibagi menjadi tiga kategori yaitu lansia yaitu potensial, nonpotensial, dan terlantar. Ia mengatakan lansia potensial adalah yang memasuki usia 61 tahun ke atas tapi masih bisa bekerja atau produktif. Lalu, lansia nonpotensial yaitu yang sudah tidak bisa bekerja dan menjadi tanggung jawab keluarga. Ada pula kategori lansia telantar yaitu tidak ada yang mengurusi, keluarganya tidak diketahui keberadaannya, atau hidup sebatang kara.
"Tiga kategori harus terlayani dengan baik. Lansia potensial bisa bekerja dengan baik, tetap dilayani dengan baik. Kalau tidak potensial tadi bisa dilayani keluarganya mampu secara ekonomi, kalau tidak mampu pemerintah berkewajiban untuk membantu fasilitasi dengan memberikan bantuan sosial. Untuk yang terlantar harus dipelihara di tempat-tempat pemerintah, panti jompo, dan sebagainya," kata dia.
Wahyono mengatakan Ranperda tentang Kesejahteraan Lansia penting karena pihaknya ingin memastikan lansia di masa tua bisa terlayani dengan baik dan tidak terlantar. Nantinya berbagai pemangku kepentingan akan ikut andil mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan sebagainya.
Sebelumnya Rabu lalu DPRD Boyolali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat Bupati Boyolali atas tiga Ranperda Usulan DPRD Kabupaten Boyolali, Rabu. Agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto DPRD Boyolali. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, menyampaikan pandangan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali.
Bupati Said menyambut baik atas gagasan dan prakarsa dari DPRD menginisiasi ketiga Ranperda tersebut, termasuk soal pemberdayaan masyarakat desa. “Ranperda ini sangat dibutuhkan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan dan memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa,” kata dia.
https://solopos.espos.id/dprd-boyolali-godok-ranperda-lansia-2025713#sp-sharing