Kesibukan sekretariat DPD PKS Boyolali dalam menyiapkan berkas pendaftaran parpol |
Boyolali (16/10) - Untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh parpol baik yang lama maupun baru untuk mendaftarkan dirinya ke KPU. KPU menetapkan masa pendaftaran parpol mulai tanggal 3 - 16 Oktober 2017 dengan syarat minimal dukungan adalah 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten terkait. Terkait aturan tersebut, PKS Boyolali bergerak cepat dengan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berasal dari kader maupun simpatisan sebagai tanda dukungan. Pegumpulan fotokopi KTP difokuskan di Sekretariat DPD PKS Boyolali.
Pengumpulan fotokopi KTP dengan melibatkan pengurus DPC PKS di 19 kecamatan yang ada di Boyolali. Dalam waktu singkat, fotokopi KTP sebagai syarat dukungan dapat terpenuhi, bahkan melebihi batas minimal yang dibutuhkan. "Alhamdulillah telah terkumpul sebanyak 1.399 fotokopi KTP. Artinya sudah melebihi batas minimum yang dibutuhkan." Ujar Sekretaris Umum DPD PKS Boyolali, Muslimin.
Lebih lanjut, Muslimin menjelaskan selain mengumpulkan fotokopi KTP sesuai batas minimal, kader dan simpatisan juga dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) berdasarkan fotokopi KTP yang terkumpul. Data yang telah terkumpul selanjutnya didaftarkan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Setelah direkapitulasi lalu KTA dicetak dan dilampiri fotokopi KTP dan ditata sesuai urutan lampiran 2 Model-F2 Parpol dari Sipol. Jika sudah lengkap semua, maka berkas siap didaftarkan ke KPU setempat.