16 Desember 2021

Beberapa Catatan untuk 6 (enam) Ranperda dalam Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kab. Boyolali

 

Hj. Siti Zumrotun, S.Pd, M.Pd, Aleg PKS Boyolali bacakan Pendapat akhir fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kab. Boyolali

Boyolali--- Rabu, (15/12), Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali pada Masa Sidang III tahun 2020.

Dalam Pendapat Akhir yang disampaikan, Aleg PKS menyampaikan beberapa catatan untuk 6 (enam) ranperda, 3 (tiga) ranperda awal merupakan inisiatif Bupati, dan 3 (tiga) ranperda selanjutnya merupakan inisiatif DPRD.

Pertama, Ranperda tentang Bangunan Gedung. Tujuan adanya regulasi ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.Kami berharap dalam setiap penentuan fungsi dan klasifikasi benar-benar mempertahankan aspek ketahanan lingkungan. Dengan adanya Pasal 26 yang mengatur ketentuan lanjutan daerah sempadan, dan penambahan Ayat 10 pada Pasal 54 yang mengatur ketentuan lanjutan peruntukan lokasi melalui Peraturan Bupati, semoga menjadi komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga keseimbangan lingkungan.”, tutur Bu Zumrotun

Beliau melanjutkan bahwa untuk mencapai tujuan yang selanjutnya yakni mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Beliau, berharap tujuan ini dapat terpenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Meskipun dalam induk peraturan yang baru ini belum memuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia, “kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan dan jaminan keselamatan. Mengingat peraturan pelaksana dari Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas belum ter-publish. Selain itu, pelaksanaan dari penyelenggaraan Bangunan Gedung ini benar-benar diimplementasikan dan berada di koridor kepastian hukum serta kesesuaian prosedur”, sambung beliau.


Kedua, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Masih dalam satu induk materi pasca diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa isu utama dalam Ranperda ini berupa perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG yang diterbitkan oleh Pemda Kab/Kota dengan mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Pemerintah Pusat. Bisnis Proses PBG, lebih jelas dengan batas waktu yang terukur.pemenuhan standar teknis melalui penggunaan penyedia jasa bersertifikat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kemudian dalam penggunaan system, peneribtan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Tata letak Bangunan (RTB), harus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standardisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia.

Beliau berharap adanya ranperda ini, melalui penetapan SHST dan indeks lokalitas yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Boyolali dapat meningkatkan “Kemauan Membayar” untuk mendukung peningkatan Investasi dan Ekonomi. “Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta menjaga integritas. Mengingat semangat “kemudahan berusaha” ini diikuti dengan adanya kemudahan prosedur administrasi.”, ujar beliau.

Ketiga, Ranperda tentang Pajak Daerah. Substansi ranperda ini merupakan simplikasi regulasi yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan wajib pajak untuk memahami pajak daerah. Penggabungan Perda BPHTB, Perda PBB-P2 dan Perda Pajak Daerah.

Semangat existing “kemudahan berusaha” dalam UU Cipta Kerja memuat dukungan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah. Setelah ranperda ini nanti diundangkan, nantinya akan segera disusun peraturan pelaksana yang mengatur pemberian insentif fiskal terhadap pajak daerah untuk pelaku usaha berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. Kami berharap dukungan insentif ini dapat tepat sasaran guna memacu peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Boyolali.”, jelas Bu Zumrotun


Keempat, Pada tahun 2020, jumlah pemuda dengan rentang usia 16-30 tahun di Boyolali memiliki proporsi mencapai 22,89%. Prosentase ini lebih tinggi dibandingkan dengan prosentase penduduk pemuda tingkat Jawa Tengah yang mencapai 22,23%. Peningkatan jumlah pemuda di Kabupaten Boyolali juga diikuti dengan adanya bonus demografi. Hal ini menandakan bahwa, pemuda memiliki peranan strategis untuk turut serta dalam agenda pembangunan di daerah. Pemuda memiliki semangat, inovasi dan pengabdian. Oleh karena itu, ruang kreativitas dan inovasi pemuda perlu didukung dan diperhatikan untuk akselerasi program pembangunan di Kabupaten Boyolali.

Selanjutnya menyoroti tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Boyolali. Berdasarkan indeks inovasi litbang Kemendagri, jumlah inovasi Kabupaten Boyolali pada tahun 2019 dan 2020 sebanyak 24, indeks hasil pengukuran mandiri sebesar 61,44 dan berada pada ranking 116. “

Dengan hasil capaian tersebut, Kami berharap kreatif dan inovatif dapat menjadi budaya kinerja daerah untuk mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah. Inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya, melahirkan ide dan gagasan dalam menciptakan terobosan baru. Maka dari itu, ruang kolaborasi inovasi daerah perlu untuk dibuka, didukung dan ditingkatkan.”, tutur Bu Zum

Pada era modern yang serba canggih, narkoba telah menjadi masalah bagi umat manusia diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan bangsa.

Kondisi ini dapat membahayakan para generasi muda Indonesia karena mereka adalah generasi penerus yang akan membangun negeri di masa depan. Oleh karena itu, program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan agenda penting bersama bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.”, jelas Bu Zum

Dengan tersusunnya Ranperda Inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan bentuk kepedulian serta kepekaan rekan-rekan Anggota DPRD terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berharap ke 3 (tiga) Ranperda ini dapat disetujui Bupati dan nantinya menjadi Perda yang produktif dan dapat melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.”, sambung Bu Zum.

Kemudia beliau menyampaikan, “dengan membaca “Bismillahirrahmanirrahiim”, Fraksi Indonesia Adil Sejahtera: Menyetujui

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Bangunan Gedung;

  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pajak Daerah;

  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Inovasi Daerah;

  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH. Dengan harapan untuk kebaikan bersama dan kemajuan Kabupaten Boyolali. Ada kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena kesempurnaan itu adalah milik Allah Ta’ala, dan kekurangan serta kelemahan itu pada diri kita. (nh-ta-ias/byl)