26 Februari 2021

Di Tengah Pandemi, Anggota DPRD Boyolali Dorong Desa Gali Potensi Melalui Sosialisasi Perda Tata Cara Kerja Sama Desa



Boyolali-- Anggota DPRD Boyolali serentak mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di 22 Kecamatan se-Boyolali (Rabu, 24/02). Kegiatan ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan oleh DPRD Boyolali. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan desa baik dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Tujuan dari perda ini dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan. Sehingga diperlukan keterlibatan bersama antar desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif. Desa dapat mengoptimalkan potensi yang ada dan dapat meningkatkan pendapatan asli desa.

Hj. Siti Zumrotun, S.Pd, M.Pd selaku Aleg PKS Boyolali dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Simo menuturkan, "Dengan adanya perda ini harapannya desa menjadi lebih semangat, lebih kreatif lagi merancang dan membangun desanya. Mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki dan memecahkan masalah yang ada bisa dilakukan dengan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga".

Perda ini menggantikan Peraturan Daerah No 17 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa karena sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang desa.

Muslimin, S.Si, M.M dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Ampel menyampaikan bahwa, "Pemerintahan Desa dalam menjalankan amanat untuk mensejahterakan rakyat tidak bisa berjalan sendirian. Perlu kerjasama dan gotong royong dengan desa lain atau pihak ketiga untuk memberikan kemudahan pelayanan masyarakat, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perda tata cara kerjasama desa ini memberikan panduan dan payung hukum dalam menjalankan kerjasama desa. “

Muslimin juga menyatakan sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi atas berkembangnya potensi UMKM di Kecamatan Ampel yang berhasil menembus pasar internasional, seperti olahan kopi khas dari Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel yang sudah tembus pasar ke Jerman,  juga produksi lilin dari Mbak Arini, Desa Candi, Kecamatan Ampel yang sudah sampai ke Eropa. 

Inspirasi semacam ini perlu untuk dikembangkan dan dibagikan ke desa-desa lainnya untuk menstimulasi munculnya potensi dari masing-masing desa hingga mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional. Selain itu, perlu juga adanya pemanfaatan dan pengembangan platform digital untuk pemasaran, pendataan dan pembinaan UMKM di Kecamatan Ampel.