27 Januari 2020

PKS Boyolali Ingin Bantu Aparat Tangani Radikalisme

Perwakilan dari Koramil Mojosongo menyampaikan materi belanegara (Foto: Seno)
Boyolali, PKS Jateng Online - Sekitar 150 peserta mengikuti Apel Siaga PKS Boyolali yang berlokasi lapangan desa Brajan, kecamatan mojosongo, Kabupaten Boyolali pada sabtu-minggu (25-26/1). Kegiatan ini dibuka oleh Nur Ahmad, S.H. selaku ketua DPD PKS Boyolali dan ditutup oleh  mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali Tugiman, S.P. 
 
Nur Ahmad menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk cinta negara dari PKS. Karena para kader terus di upgrade wawasan dan kecintaannya terhadap NKRI.
 
"Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, tentunya kita ingin para kader PKS ini memiliki wawasan lebih tentang tanah airnya". Jelas Nur Ahmad.
 
Ahmad menambahkan bahwa PKS ingin turut serta membantu pemerintah dalam menangkal radikalisme. Untuk itu PKS Boyolali mengundang pihak aparat sebagai pemateri dalam kegiatan ini. Adalah dari Koramil Mojosongo yang menyampaikan materi belanegara dan dari Polsek mojosongo dengan materi menangkal radikalisme.
 
"Tentunya Kita ingin masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam tidak "nyasar" dalam belajar agama. Sehingga Kita ingin membantu masyarakat dalam menemukan Islam yang lurus dan benar" Pungkasnya.

Wacana Teks Khotbah Diatur Pemerintah, Iskan: Khatib Bukan Alat Pemerintah!

Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis 
Jakarta (24/01) — Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis menyayangkan wacana yang beredar ditengah-tengah masyarakat saat ini, tentang akan diaturnya teks khotbah Jumat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kakanwil Kemenag Kota Bandung mengatakan wacana soal mengatur teks khotbah Jumat itu dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Agama merujuk hasil studi banding ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).
Di sisi lain, Iskan juga mengapresiasi kepada Menteri Agama dengan membantah adanya instruksi tersebut.
“Pak Menteri jangan sampai lakukan blunder lagi, harus ada koordinasi yang jelas dan terukur kepada bawahan nya di berbagai daerah.” ujar iskan.
Selain itu, isu atau wacana pengaturan teks khotbah Jumat ini, memang cukup meresahkan dan menjadi perbincangan di masyarakat.
“Saya ingatkan kepada pemerintah, bahwa khatib itu bukanlah alat pemerintah, jadi jangan diatur-atur karena pemerintah juga tidak memiliki wewenang untuk mengatur setiap khatib,” tegasnya.
Menurut Iskan sampai saat ini tidak ada laporan atau kasus yang masuk tentang khutbah Jumat yang mengajarkan radikalisme.
“Pemerintah kalau mau mengurangi (radikalisme) itu yah pembinaan saja. Optimalkan peran Bimas Islam dalam menangani hal tersebut,” tutup Iskan.

HNW Kritik Wacana Teks Khotbah Jumat Diatur Pemerintah

Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Hidayat Nur Wahid
Jakarta (23/01) — Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik wacana yang digulirkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengaturan teks khotbah Jumat oleh pemerintah.
“Wacana ini tidak tepat dan sudah sepatutnya untuk ditolak,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/1).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media, Kepala Kemenag Kantor Wilayah Kota Bandung Yusuf Umar menuturkan bahwa wacana pengaturan teks khutbah Jumat oleh Pemerintah tersebut merupakan instruksi dari Menteri Agama.
Salah satu dasarnya adalah berdasarkan apa yang disimpulkan Menag dari kunjungannya di Abu Dhabi (Uni Emirat Arab), dimana khatib-khatib masjid berkhotbah sesuai dengan teks yang disediakan pemerintah.
Hidayat mengkritik argumentasi pemberlakuan ketentuan itu di Abu Dhabi sebagai dasar pengaturan tersebut. “Menag berkali-kali mengunjungi Arab Saudi, tempat beradanya 2 Masjid Al- Haram, tetapi di Saudi saja tidak ada aturan seperti itu," ungkap pria yang akrab disapa HNW ini.
Lebih lanjut, Hidayat mewanti-wanti agar pemerintah tidak terlalu jauh mencampuri urusan-urusan keagamaan yang sudah berjalan dengan sangat baik selama berpuluh, bahkan beratus tahun di Nusantara.
“Selama ini tidak ada masalah mengenai khotbah Jumat. Bahkan, rezim Orde Baru tidak membuat aturan penyeragaman teks khotbah Jumat. Jangan sampai rezim Presiden Jokowi digiring unt disalah pahami Umat sbg lebih represif dan tak bersahabat ke Umat/khatib gara2 wacana kontraproduktif dari para pembantunya,” jelasnya.
Hidayat menjelaskan bahwa apabila pemerintah ingin mendukung kehidupan keberagamaan di Indonesia, seharusnya program yang dirancang adalah peningkatan kapasitas pemuka agama.
“Yang diperlukan adalah peningkatan kapasitas khatib, bukan malah ingin menyeragamkan teks khotbah Jumat,” tandas Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini.
Hidayat meminta agar Kemenag fokus saja pada tugas utama yang belum selesai, seperti pengalaman beragama Bangsa Indonesia agar selamat dari darurat moral, solusi atas daftar tunggu haji, atau memikirkan pembayaran tunggakan tunjangan kinerja guru madrasah.
“Bukan malah terus melontarkan wacana yang kontraproduktif dan kontroversial bagi umat Islam,” tutup HNW.

24 Januari 2020

FPKS Kembali Minta Pemerintah Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

Jakarta – Carut marut penanganan pangan di Indonesia mengundang perhatian anggota DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Slamet. Salah satu penyebabnya, yaitu hingga saat ini belum juga terbentuknya Badan Pangan Nasional.
“Kami mendesak pemerintah segera bentuk badan pangan nasional,” ujar Slamet kepada wartawan disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 7 BUMN di bidang pertanian dan perikanan, Rabu (22/01/2020).
Menurut Slamet, realisasi BPN merupakan amanat undang undang. Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah punya kewajiban untuk segera membentuk Badan pangan nasional tersebut.
"Pembentukan BPN ini sudah lambat sekitar tujuh tahun padahal dari segi aturan paling lambat dua tahun dari sejak diundangkan," tegasnya.
Slamet menjelaskan pihaknya sebagai anggota komisi IV DPR-RI punya kewajiban mengingatkan pemerintah. ”Kita tidak punya kepentingan soal terkait siapa yang akan menduduki jabatan di BPN itu. Cuma saya ingatkan pemerintah bahwa pemerintah punya kewajiban itu,” tuturnya.
Slamet menyampaikan pihaknya juga menyarankan pembahasan kinerja ketujuh BUMN lebih fokus. Oleh sebab itu, kata dia, harusnya membedah neraca perusahaan itu secara rinci.
”Ini perlu pendalaman membahas kinerja BUMN ini. Ini masalahnya terkait masalah pelayanan untuk rakyat,” pungkasnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi IV hadir para direktur umum dari PT Pertani, PT Sang Hyang Sri, PT Berdikari, Perum Perikanan nusantara, PT RNI, PT Garam, dan PT Perikanan nusantara.

23 Januari 2020

Fraksi PKS terdepan Tolak Penghapusan Sertifikasi Halal dalam RUU Omnibus Law

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Jazuli Juwaini
Jakarta (21/01) – Beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini ketika ditanya oleh sejumlah wartawan tentang hal itu menyatakan dengan tegas Fraksinya akan menjadi yang terdepan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah.
“Saya cek ke Anggota Baleg, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya,” tegas Jazuli.
Menurut Jazuli adalah salah kaprah dan langkah sembrono jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen/masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi.
“Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
UU JPH, kata Jazuli Juwaini, merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.
“Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran atau set back. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia. Itu yang tegas kita tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkas Jazuli.
**
Sebelumnya diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.