23 Desember 2015

Orang Tua Perlu Bekali Anak Kemampuan Menolak Konten Negatif Internet


JAKARTA (21/12) – Ibu dan ayah perlu membekali anak dengan kemampuan menolak (daya tolak) terhadap media yang mengandung kekerasan dan seksual.
Demikian dikatakan Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK)  DPP PKS Wirianingsih pada Talkshow Hari Ibu bertema "Penguatan Peran Ibu dalam Mengokohkan Ketahanan Keluarga Guna Mengokohkan Ketahanan Nasional" di Aula Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (21/12/2015).
“Kita tidak mungkin menjadikan anak kita steril. Kita tidak mungkin jadikan mereka tidak akses gadget, internet, atau tidak mengakses dunia luar. Tapi, yang diperlukan adalah resiliensi atau daya tolak terhadap konten negatif. Kita juga tidak bisa selalu bisa menyalahkan anak-anak atau negara,” ujar Wirianingsih.
Wanita yang biasa disapa Wiwi ini mengajak seluruh ibu di Indonesia menjaga anak dan keluarganya dengan kemampuan daya tolak terhadap konten negatif di Internet.
“Daya tahan yang dibekalkan ke mereka adalah daya tahan mental. Daya tahan mental ini dari agama. Agama mengajarkan tanggung jawab dan takut kepada Tuhan.  Ada rasa untuk takut bersalah kepada orang tua. Setiap anak punya respect terhadap orang tua. Sikap tersebut sudah ada di anak kita,” jelasnya.
Wiwi juga mengajak seluruh kaum ibu di partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat untuk berbagi kepada ibu-ibu lainnya tentang pentingnya menjaga komunikasi dengan anak.
“Yang diperlukan adalah menjaga komunikasi dengan anak di rumah dan juga ajak untuk selalu membuka wawasannya. Kalau ada masalah, kita usahakan anak tidak berkomunikasi ke luar dulu, tapi berkomunikasi ke ibunya dulu di rumah,” imbuhnya.
Sementara Direktur Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aplikasi Telematika Kemenkominfo Septiana Tangkari menambahkan, pemerintah sejauh ini telah melakukan sejumlah kebijakan untuk melindungai anak dari pengaruh negatif konten internet, khususnya game online yang banyak digemari anak-anak. Salah satunya dengan penerbitan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE).
“Hal yang dilarang mencakup pasal 27 sampai  pasal 29. Apabila di dalamnya ada hal tersebut, ada ancaman pidana,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, rancangan peraturan kominfo tentang rating game sedang dilakukan.  Tujuannya, lanjut dia, mengklasifikasi permainan berdasarkan konten dan kelompok pemain pengguna game online.
Keterangan Foto: Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK)  DPP PKS Wirianingsih pada Talkshow Hari Ibu bertema "Penguatan Peran Ibu dalam Mengokohkan Ketahanan Keluarga Guna Mengokohkan Ketahanan Nasional" di Aula Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (21/12/2015).