2 April 2013

Gelar Milad di Solo, PKS serius menangkan Pilgub Jateng

image Yudi Widiana Adia (Ketua DPP PKS)
 
Solo - Sebagai bentuk keseriusan memenangkan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana akan segera menggelar peringatan Milad yang ke 15 pada 20 April 2013 mendatang di Kota Budaya, Solo.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Bidang Seni dan Budaya, Yudi Widiana Adia terpilihnya Solo menjadi tuan rumah Milad PKS tersebut dikarenakan sekaligus sebagi bentuk dukungan untuk kader PKS jateng yang akan melaksanakan Pilgub.

“Mengapa di Solo? Kader Jateng dalam waktu dekat ini akan menghadapi Pilgub Jateng. DPP PKS mensupport penuh kader – kadernya,” terang Yudi yang juga merupakan Aleg DPR RI ini.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa dengan pemilihan Solo sebagai tuan rumah Milad PKS yang ke 15 diharapkan menjadi pemantik motivasi bagi para kadernya, karena hal tersebut juga sekaligus sinyal kebangkitan PKS di 2014.

“ Kemenangan di Pilgub Jateng sangat penting karena boleh jadi hasilnya akan menjadi sinyal bagi posisi politik PKS pasca 2014,” tandasnya. Rencananya, Pada 20 April nanti, PKS akan menggelar perayaan Milad serentak di Seluruh Indonesia, mulai dari struktur DPP, DPW, DPD, DPC hingga yang terkecil yakni struktur DPRa.
 
Sumber: PKS Jateng Online

1 April 2013

MK Tolak Gugatan Paten, Alhamdulillah Aher-Demiz Pemenang Pilkada Jabar

Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Barat (Jabar) yang dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodiki, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

Menurut Sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan Rieke-Teten tidak terbukti menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali.

"Kecuali daftar alat bukti semata," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

Jika terjadi pelanggaran, kata Akil, merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.


Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/04/01/mkkcot-mk-tolak-gugatan-paten-aherdemiz-pemenang-pilkada-jabar