30 April 2025

Menguatkan Peran GPK di Boyolali

Wakil Ketua DPRD Boyolali, Nur Arifin, menghadiri undangan Halal Bi Halal yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Se-Solo Raya. Kehadiran beliau merupakan bentuk apresiasi terhadap kiprah organisasi kepemudaan seperti GPK yang berpotensi menjadi ruang kolaborasi dan pemersatu generasi muda di Boyolali. Dalam suasana penuh kehangatan silaturahmi, Nur Arifin menyampaikan harapannya agar GPK dapat terus tumbuh menjadi wadah pembinaan pemuda yang berkontribusi positif bagi daerah. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga independensi organisasi serta membangun komunikasi yang sehat dengan berbagai elemen politik. “GPK harus menjadi kekuatan pemuda yang terbuka dan inklusif, tidak hanya menjalin komunikasi dengan PKS, tetapi juga dengan kekuatan politik lain,” ujar Nur Arifin. Dengan sinergi lintas kelompok dan semangat kemandirian, diharapkan GPK semakin kuat dalam perannya sebagai organisasi kepemudaan yang mencerahkan dan memberdayakan.(nh/ta)

25 April 2025

Ali Hufroni Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2045 dan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan

Boyolali - Dalam Rapat Paripurna hari ini (25/04), Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Ali Hufroni, menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boyolali Tahun 2025–2045. Fraksi PKS menilai dokumen ini sebagai upaya strategis dalam menjawab tantangan pembangunan jangka panjang, termasuk isu investasi, ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, serta perubahan iklim dan teknologi. Dengan pendekatan holistik dan integratif, RTRW ini juga menggarisbawahi pentingnya penetapan Boyolali sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Namun demikian, Fraksi PKS mencatat masih perlunya penajaman strategi implementasi, sinkronisasi antar dokumen perencanaan, dan penguatan perlindungan lingkungan. Menyikapi hasil Peninjauan Kembali RTRW sebelumnya yang menunjukkan 47% ketidaksesuaian, Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana dokumen baru ini mampu menjawab tantangan yang ada. Mereka juga meminta penjelasan terkait peta jalan mitigasi iklim, kesesuaian dengan regulasi lain seperti RPJPD, LP2B, RDTR dan Perda berkaitan dengan mitigasi kawasan rawan bencana, serta perubahan peruntukan ruang dalam dokumen terbaru. Fraksi PKS juga menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan, yang bertujuan menyempurnakan regulasi dengan mencabut dua perda sebelumnya. Fraksi menilai upaya kodifikasi ini penting untuk memperkuat tata kelola sektor peternakan dan perikanan secara terpadu. "Kami berharap agar data yang digunakan dapat diperbarui dan mendekati kondisi terkini, setidaknya hingga tahun 2024, guna menunjang relevansi dan validitas kebijakan", tegas Ali. Lebih lanjut, Fraksi PKS mempertanyakan sejumlah aspek teknis dalam Ranperda ini, seperti belum jelasnya pengaturan perizinan berusaha di sektor perikanan, penanganan fenomena upwelling yang berulang, dan belum terakomodasinya perlindungan hukum serta insentif bagi peternak rakyat dan nelayan kecil. "Kami juga menyoroti pentingnya integrasi teknologi digital untuk pemantauan kesehatan ternak dan kualitas perairan, mekanisme penanganan kejadian luar biasa (KLB), serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan", jelas Ali. Fraksi meminta penjelasan atas poin-poin tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan sektor peternakan dan perikanan di Boyolali. (nh/ta)

24 April 2025

Atok Suyoto Bagian 3: "Menghargai Usia Tua: Ranperda Kesejahteraan Lansia sebagai Pondasi Hukum di Boyolali"

Boyolali (24/04) Menyuarakan aspirasi Fraksi dengan penuh energi, Atok Suyoto melanjutkan:

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Ranperda inisiatif ini hadir sebagai bentuk komitmen Komisi 4 dalam melengkapi regulasi yang mengatur perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya lanjut usia. Ranperda ini memberikan kepastian hukum yang lebih eksplisit atas hak-hak dan kesejahteraan para lansia di Boyolali, yang selama ini belum memiliki payung hukum daerah yang secara khusus mengaturnya. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lansia sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004. Namun, setelah lebih dari dua dekade, barulah kini Boyolali memiliki kesempatan untuk merumuskan regulasi daerah yang lebih kontekstual dan aplikatif. Ini menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan nyata di lapangan.

Kami Fraksi PKS memandang bahwa meskipun kesejahteraan lansia hingga kini masih belum sepenuhnya terjamin, kehadiran Ranperda ini membuka peluang besar untuk memperkuat ekosistem sosial yang ramah lansia. Di tengah fenomena aging population, Boyolali harus bersiap menghadapi lonjakan jumlah penduduk lanjut usia.

Ranperda ini menjadi fondasi hukum bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadirkan sarana dan prasarana publik yang inklusif, terutama dari segi aksesibilitas. Lebih dari itu, regulasi ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah desa, dalam memberikan perlindungan nyata bagi para lansia.

Kami Fraksi PKS berpendapat bahwa ini bukan semata soal regulasi, tetapi juga tentang membangun budaya menghormati dan merawat mereka yang telah lebih dahulu membangun negeri ini, dan sebagai bentuk penghargaan yang nyata kepada para orang tua kita.

Kami Fraksi PKS berharap setelah disahkannya ke-tiga Ranperda Inisiatif tersebut, apabila pada setiap Perda memuat pengaturan lanjutan dari Bupati mohon untuk segera ditindaklanjuti dan sekaligus sebagai pengingat untuk segera menuntaskan peraturan pelaksana perda-perda sebelumnya. (nh/ta)

Atok Suyoto Bagian 2: "Dari Hulu untuk Masa Depan: Ranperda Pengelolaan Air sebagai Gerakan Kolektif Boyolali"

Boyolali (24/04) - Penuh dengan semangat, Atok Suyoto sebagai Juru Bicara pada penyampaian Pendapat Akhir ini, melanjutkan:

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Ranperda ini hadir sebagai pelengkap regulasi yang mengatur sektor keairan di Kabupaten Boyolali, sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjawab berbagai tantangan pengelolaan sumber daya air yang selama ini belum tertangani secara menyeluruh. Di tengah pertumbuhan penduduk dan pesatnya perkembangan kawasan permukiman, kebutuhan akan air bersih dan air baku semakin meningkat. Sementara itu, fenomena menurunnya debit air dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air kita masih belum berjalan secara optimal. Maka dari itu, Ranperda ini kami pandang sebagai sentuhan awal yang menggugah kesadaran kita untuk mendorong langkah-langkah pemulihan lingkungan, khususnya di zona-zona kritis.

Mencermati substansi dan arah pembahasan Ranperda ini, kami melihat adanya komitmen kuat untuk menghadirkan solusi yang berbasis kebutuhan lokal. Beberapa langkah strategis yang diatur dalam Ranperda ini meliputi: rehabilitasi daerah tangkapan air, pelestarian flora dan fauna di wilayah badan air, penerapan kebijakan Zero Delta Q dan Zero Run Off, serta penambahan biopori di wilayah resapan, khususnya di kawasan permukiman dan perkotaan. Kami meyakini, keberhasilan implementasi dari regulasi ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen Masyarakat, dari pemangku kebijakan, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat umum.

Penelitian menunjukkan bahwa finger print air di Klaten memiliki DNA yang sama dengan air dari lereng Merapi, khususnya wilayah Musuk. Fakta ini memperlihatkan kontradiksi: sumber air di Klaten berasal dari Musuk, namun Musuk justru kerap mengalami kekeringan saat musim kemarau. Sementara itu, Klaten menikmati kelimpahan air. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pemerintah Daerah menjadikan temuan ini sebagai alarm penting, sebuah panggilan untuk membangun sinergi antardaerah dalam mewujudkan pengelolaan air yang adil dan berkelanjutan. Musuk, yang selama ini menjadi hulu kehidupan bagi wilayah lain, layak dijaga dan dilestarikan sebagai lumbung air, agar tidak hanya menjadi sumber, tetapi juga turut merasakan manfaatnya.

Kami Fraksi PKS berharap dengan hadirnya ranperda ini, pelestarian sumber daya air dapat menjadi budaya kolektif yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Boyolali. Budaya yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh kesadaran kolektif mulai dari desa hingga kota, agar sumber daya air yang kita miliki dapat lestari dan terus memberi manfaat bagi generasi masa kini dan masa depan.

-------Lanjut Bagian 3

Atok Suyoto Bagian 1: "Menghidupkan Kembali Semangat Desa: Ranperda Inisiatif sebagai Pemantik Kebangkitan Desa di Boyolali"

Boyolali - Rapat Paripurna hari ini (24/04), memiliki salah satu agenda Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengelolaan Sumber Daya Air; dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.

Setelah mencermati selama pembahasan, berikut catatan Fraksi PKS untuk dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah:

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Selama 9 (sembilan) tahun terakhir telah diterbitkan 8 (delapan) Perda yang berkaitan dengan pemberdayaan serta 10 (sepuluh) Perda yang berfokus pada desa. Ini mencerminkan komitmen yang kuat. Namun, tantangan yang kita hadapi hari ini tidaklah ringan, mulai dari mulai meredupnya semangat gotong royong dan budaya sat-set, terbatasnya kompetensi sumber daya manusia, rendahnya partisipasi masyarakat, hingga kurangnya sarana pendukung pemberdayaan. Kondisi ini menuntut strategi yang lebih adaptif, kolaboratif, dan tepat sasaran.

Melalui Ranperda inisiatif ini, kita memiliki peluang besar untuk merancang program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, memperkuat sinergi lintas sektor, menggali potensi lokal yang ada, serta terbebas dari tumpang tindih program akibat ego sektoral. Konstruksi pengaturan dalam Ranperda ini harus diarahkan pada terwujudnya desa yang maju secara pembangunan, mandiri dalam ekonomi, dan sejahtera dalam kehidupan sosialnya—tanpa kehilangan jati diri budaya dan kearifan lokal. Secara khusus, perhatian serius perlu kita berikan pada peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Banyak BUMDes yang kini mengalami mati suri, bahkan mati total, meskipun setiap tahun ada alokasi modal yang terus disalurkan. Ini menandakan bahwa bukan hanya dana yang dibutuhkan, tapi pembenahan menyeluruh—baik dari segi manajemen, kapasitas sumber daya manusia, maupun arah bisnis yang jelas dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga desa.

Kami Fraksi PKS berharap regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi pemantik gerakan bersama dalam membangun desa sebagai subjek utama pembangunan daerah.

-----------Lanjut Bagian 2