Boyolali - Rapat Paripurna hari ini (24/04), memiliki salah satu agenda Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengelolaan Sumber Daya Air; dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.
Setelah mencermati selama pembahasan, berikut catatan Fraksi PKS untuk dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah:
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Selama 9 (sembilan) tahun terakhir telah diterbitkan 8 (delapan) Perda yang berkaitan dengan pemberdayaan serta 10 (sepuluh) Perda yang berfokus pada desa. Ini mencerminkan komitmen yang kuat. Namun, tantangan yang kita hadapi hari ini tidaklah ringan, mulai dari mulai meredupnya semangat gotong royong dan budaya sat-set, terbatasnya kompetensi sumber daya manusia, rendahnya partisipasi masyarakat, hingga kurangnya sarana pendukung pemberdayaan. Kondisi ini menuntut strategi yang lebih adaptif, kolaboratif, dan tepat sasaran.
Melalui Ranperda inisiatif ini, kita memiliki peluang besar untuk merancang program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, memperkuat sinergi lintas sektor, menggali potensi lokal yang ada, serta terbebas dari tumpang tindih program akibat ego sektoral. Konstruksi pengaturan dalam Ranperda ini harus diarahkan pada terwujudnya desa yang maju secara pembangunan, mandiri dalam ekonomi, dan sejahtera dalam kehidupan sosialnya—tanpa kehilangan jati diri budaya dan kearifan lokal. Secara khusus, perhatian serius perlu kita berikan pada peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Banyak BUMDes yang kini mengalami mati suri, bahkan mati total, meskipun setiap tahun ada alokasi modal yang terus disalurkan. Ini menandakan bahwa bukan hanya dana yang dibutuhkan, tapi pembenahan menyeluruh—baik dari segi manajemen, kapasitas sumber daya manusia, maupun arah bisnis yang jelas dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga desa.
Kami Fraksi PKS berharap regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi pemantik gerakan bersama dalam membangun desa sebagai subjek utama pembangunan daerah.
-----------Lanjut Bagian 2