25 April 2025
Home »
FRAKSI PKS
» Ali Hufroni Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2045 dan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan
Ali Hufroni Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2045 dan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan
By PKS Boyolali 4/25/2025 08:56:00 PM
Boyolali - Dalam Rapat Paripurna hari ini (25/04), Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Ali Hufroni, menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boyolali Tahun 2025–2045. Fraksi PKS menilai dokumen ini sebagai upaya strategis dalam menjawab tantangan pembangunan jangka panjang, termasuk isu investasi, ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, serta perubahan iklim dan teknologi. Dengan pendekatan holistik dan integratif, RTRW ini juga menggarisbawahi pentingnya penetapan Boyolali sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
Namun demikian, Fraksi PKS mencatat masih perlunya penajaman strategi implementasi, sinkronisasi antar dokumen perencanaan, dan penguatan perlindungan lingkungan. Menyikapi hasil Peninjauan Kembali RTRW sebelumnya yang menunjukkan 47% ketidaksesuaian, Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana dokumen baru ini mampu menjawab tantangan yang ada. Mereka juga meminta penjelasan terkait peta jalan mitigasi iklim, kesesuaian dengan regulasi lain seperti RPJPD, LP2B, RDTR dan Perda berkaitan dengan mitigasi kawasan rawan bencana, serta perubahan peruntukan ruang dalam dokumen terbaru.
Fraksi PKS juga menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan, yang bertujuan menyempurnakan regulasi dengan mencabut dua perda sebelumnya. Fraksi menilai upaya kodifikasi ini penting untuk memperkuat tata kelola sektor peternakan dan perikanan secara terpadu. "Kami berharap agar data yang digunakan dapat diperbarui dan mendekati kondisi terkini, setidaknya hingga tahun 2024, guna menunjang relevansi dan validitas kebijakan", tegas Ali.
Lebih lanjut, Fraksi PKS mempertanyakan sejumlah aspek teknis dalam Ranperda ini, seperti belum jelasnya pengaturan perizinan berusaha di sektor perikanan, penanganan fenomena upwelling yang berulang, dan belum terakomodasinya perlindungan hukum serta insentif bagi peternak rakyat dan nelayan kecil. "Kami juga menyoroti pentingnya integrasi teknologi digital untuk pemantauan kesehatan ternak dan kualitas perairan, mekanisme penanganan kejadian luar biasa (KLB), serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan", jelas Ali. Fraksi meminta penjelasan atas poin-poin tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan sektor peternakan dan perikanan di Boyolali. (nh/ta)