24 April 2025

Atok Suyoto Bagian 3: "Menghargai Usia Tua: Ranperda Kesejahteraan Lansia sebagai Pondasi Hukum di Boyolali"

Boyolali (24/04) Menyuarakan aspirasi Fraksi dengan penuh energi, Atok Suyoto melanjutkan:

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Ranperda inisiatif ini hadir sebagai bentuk komitmen Komisi 4 dalam melengkapi regulasi yang mengatur perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya lanjut usia. Ranperda ini memberikan kepastian hukum yang lebih eksplisit atas hak-hak dan kesejahteraan para lansia di Boyolali, yang selama ini belum memiliki payung hukum daerah yang secara khusus mengaturnya. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lansia sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004. Namun, setelah lebih dari dua dekade, barulah kini Boyolali memiliki kesempatan untuk merumuskan regulasi daerah yang lebih kontekstual dan aplikatif. Ini menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan nyata di lapangan.

Kami Fraksi PKS memandang bahwa meskipun kesejahteraan lansia hingga kini masih belum sepenuhnya terjamin, kehadiran Ranperda ini membuka peluang besar untuk memperkuat ekosistem sosial yang ramah lansia. Di tengah fenomena aging population, Boyolali harus bersiap menghadapi lonjakan jumlah penduduk lanjut usia.

Ranperda ini menjadi fondasi hukum bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadirkan sarana dan prasarana publik yang inklusif, terutama dari segi aksesibilitas. Lebih dari itu, regulasi ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah desa, dalam memberikan perlindungan nyata bagi para lansia.

Kami Fraksi PKS berpendapat bahwa ini bukan semata soal regulasi, tetapi juga tentang membangun budaya menghormati dan merawat mereka yang telah lebih dahulu membangun negeri ini, dan sebagai bentuk penghargaan yang nyata kepada para orang tua kita.

Kami Fraksi PKS berharap setelah disahkannya ke-tiga Ranperda Inisiatif tersebut, apabila pada setiap Perda memuat pengaturan lanjutan dari Bupati mohon untuk segera ditindaklanjuti dan sekaligus sebagai pengingat untuk segera menuntaskan peraturan pelaksana perda-perda sebelumnya. (nh/ta)