MALUT (27/1) - Pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (27/1). PSU digelar di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.
Dari hasil PSU itu pasangan AGK-Manthab memperoleh 25.165 suara selisih 3.211 suara dari pasangan Ahmad Hidayat - Mus Hasan Doa (AHM) yang hanya memperoleh 21.954 suara. Dengan hasil PSU ini maka otomatis pasangan AGK-Manthab keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Malut.
“Kami bersyukur, karena pada prinsipnya memang ini adalah kemenangan yang tertunda. Kami berkomitmen untuk terus mengawal sampai hasil ini ditetapkan oleh KPU dan MK,” ungkap Syaiful Ahmad, Kepala Tim Pemenangan AGK-Manthab.
PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2013) tahun lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab terkait keputusan KPU dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Dalam amar keputusannya, MK membatalkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih AHM-Doa sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut karena terbukti ada kecurangan yang terjadi selama pilgub berlangsung. Selain itu MK juga memerintahkan KPU melakukan pencoblosan ulang di delapan kecamatan dan mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan tersebut.
Sumber: pks.or.id