Boyolali, 12 Juli 2025 — Anggota DPRD Kabupaten Boyolali dari Fraksi PKS, Ali Hufroni, melaksanakan kegiatan reses di rumah Bapak Sutanto, Dusun Dukuh, Kecamatan Banyudono. Kegiatan ini dihadiri oleh warga sekitar, tokoh masyarakat, serta pengurus PKS setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Hufroni menyampaikan paparan mengenai kontribusi Fraksi PKS dalam peran legislatif, termasuk dalam upaya membangun regulasi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan terhadap anak dan generasi muda.
Salah satu aspirasi yang disampaikan warga adalah kekhawatiran terhadap pergaulan bebas di kalangan remaja, terutama terkait dengan usia pernikahan. Seorang warga bertanya,
"Usia menikah minimal 19 tahun, tapi sekarang pergaulan tidak terkontrol. Kalau terjadi kehamilan sebelum usia 19, apakah bisa dinikahkan? Mohon solusi dan arahan."
Menanggapi hal tersebut, Ali Hufroni menjelaskan bahwa anggota DPRD telah beupaya menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak, sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif pernikahan dini.
"Memang betul, tantangan pergaulan anak-anak zaman sekarang luar biasa, terlebih dengan adanya media sosial. Maka perlu perhatian serius dari orang tua. Penggunaan HP harus diawasi dan dibatasi, serta anak-anak perlu sering diajak bicara tentang perasaannya di sekolah, dan jangan lupa: sering-sering dipeluk," ujar Ali Hufroni.
Menurutnya, perhatian emosional orang tua menjadi benteng utama dalam menjaga anak dari pengaruh lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bergotong royong membentuk ekosistem pengawasan bersama, mulai dari rumah tangga, lingkungan RT, hingga sekolah.
"Kekhawatiran ini adalah kekhawatiran kita bersama. Tapi dengan kerja sama, kita bisa menjaga anak-anak kita agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan terlindungi," pungkasnya.
Kegiatan reses ini menjadi ruang dialog yang hangat antara warga dan wakil rakyat, membahas isu-isu aktual yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.(nh/ta)