23 Januari 2020

Fraksi PKS terdepan Tolak Penghapusan Sertifikasi Halal dalam RUU Omnibus Law

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Jazuli Juwaini
Jakarta (21/01) – Beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini ketika ditanya oleh sejumlah wartawan tentang hal itu menyatakan dengan tegas Fraksinya akan menjadi yang terdepan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah.
“Saya cek ke Anggota Baleg, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya,” tegas Jazuli.
Menurut Jazuli adalah salah kaprah dan langkah sembrono jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen/masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi.
“Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
UU JPH, kata Jazuli Juwaini, merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.
“Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran atau set back. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia. Itu yang tegas kita tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkas Jazuli.
**
Sebelumnya diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Soal BPJS, Mufida: Pemerintah Tak Punya Itikad Baik Pada Rakyat Kecil

Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Kurniasih Mufidayati
Jakarta (21/01) -- Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengeluarkan pernyataan keras terkait ngototnya pemerintah menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.
Mufida menyebutkan Pemerintah tidak punya itikad baik kepada rakyat kecil. Pernyataan keras ini disampaikan Mufida saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS dan Dewan Pengawas, Senin (20/01/2020).
“Untuk mengingatkan, pada tanggal 12 Desember 2019 tersebut, dalam rapat komisi IX dan pemerintah terkait, telah menghasilkan kesepakatan bersama tentang jaminan pemerintah bahwa tertanggal 1 Januari 2020 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri, tidak ada kenaikan, dengan kata lain tetap membayar Rp 25.500. Akan tetapi pada kenyataannya, kenaikan tarif tersebut tetap terjadi dan kesepakatan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan BPJS,” ungkap Mufida.
Mufida melanjutkan, tentu saja hal ini menimbulkan kekecewaan yang sangat besar. Kenaikan iuran BPJS saat ini akan sangat memberatkan bagi rakyat.
Beberapa fakta terungkap juga, misalnya migrasi (perpindahan/penurunan kelas) kepesertaan yang sudah menembus 800 ribu orang, banyaknya kepala daerah yang merasa terbebani karena APBD harus menanggung cukup besar alokasi untuk Iuran BPJS Kesehatan.
“Banyak yang migrasi dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3, bahkan ada dari kelas 1 ke kelas 3, yang saat ini jumlahnya sudah menembus di atas 800.000 orang. Hal ini tentu menunjukkan bahwa masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan yang sangat besar atas iuran BPJS kesehatan. Jika tidak, tentu saja mereka tidak akan menurunkan kelas kepesertannya di BPJS,” tandas Mufida.
Dalam RDP juga ternyata Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan dan BPJS tidak dapat memberikan usulan solusi yang implementatif, yang dapat dilaksanakan segera dan efektif.
Tidak adanya koordinasi dan kesan saling melemparkan tanggung jawab atas kenaikan ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam management BPJS kesehatan.
“Kalau apa yang akan dipaparkan hari ini oleh pemerintah yang hadir di forum komisi IX, di Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai iuran BPJS dengan materi yang sama persis dengan apa yang sudah dibagikan ke kita, maka tutup saja sekarang,” tegas Mufida.
Mufida menambahkan, anggota dewan sudah bolak balik menerima bahan presentasi dari pemerintah. Tetapi, tidak ada solusi untuk rakyat kecil yang dapat dilaksanakan segera.
“Kita tidak mau lagi dibohongi, diberikan pilihan seperti anak kecil yang ditawari permen, tapi nyatanya permen itu tidak ada yang manis satupun. Kita nggak mau lagi,” tegas Mufida.
Dia menambahkan, Pemerintah bisa mengganggarkan Ratusan triliun dana untuk membayar hutang tapi mengapa tidak bisa mengalokasikan dana untuk membantu rakyat kecil yang susah.
“Alasan tidak ada alokasi dana APBN, tidak adanya payung hukum, apapun itu, alasan apapun yang diajukan oleh Pemerintah dan BPJS, pada dasarnya kita sekarang bisa melihat fakta, saat ini Pemerintah tidak punya itikad baik kepada rakyat kecil,” pungkas Mufida.

Omnibus Law Harus Berpihak Pada Masyakarat, Bukan Investor



Perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law mulai banyak menuai kritik terkait beberapa isu pemangkasan kebijakan yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Mulai dari isu ketenagakerjaan hingga kewajiban sertifikasi halal.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah menilai munculnya berbagai kritikan dan penolakan tersebut karena pemerintah dirasakan terlalu fokus menyuarakan kepentingan investasi dalam ide dasar pemunculan Omnibus Law
Anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan rencana penyederhanaan peraturan perundangan untuk membuat efektifitas dan efisiensi regulasi adalah ide yang baik, namun perlu dikuatkan dasar kepentingannya.
"RUU ini selayaknya dihadirkan terutama untuk menguatkan kemunculan, perkembangan dan proteksi pada produk dalam negeri, pada para pengusaha mikro, kecil, menengah dan termasuk juga untuk memberi perlindungan pada tenaga kerja, konsumen dan masyarakat Indonesia secara umum," papar Ledia.
Dengan demikian, papar Ledia, keinginan pemerintah menyegarkan iklim investasi harus dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja dan konsumen Muslim.
"Isu terhapusnya hak-hak dan perlindungan bagi pekerja, serta perlindungan konsumen Muslim dari makanan yang tidak halal hanya sebagian dari contoh betapa perbincangan pembahasan RUU ini masih terkesan lebih berfokus pada bagaimana bisa membuka keran investasi seluas-luasnya tapi abai pada perlindungan bagi masyarakat," ungkap dia.
Karenanya sebelum pembahasan RUU ini menjadi lebih teknis, Ledia mengingatkan pemerintah untuk menjadikan penguatan dukungan dan perlindungan pada produk dalam negeri, pengusaha UMKM, tenaga kerja dan masyarakat Indonesia secara luas sebagai landasan pembuatan naskah RUU.
"Jadi, meski kita sangat ingin melakukan penyegaran iklim investasi, dengan diantaranya menyederhanakan regulasi dan membuka jalan kemudahan bagi para investor, keberpihakan dukungan dan perlindungan pada masyarakat Indonesia harus diutamakan, bukan dikalahkan demi investasi."

20 Januari 2020

Atasi Kelangkaan Pupuk, Anggota Dewan ini Dorong Solusi Alternatif

Muslimin saat rapat Komisi II membahas kelangkaan pupuk bersubsidi
Boyolali -- Anggota DPRD Boyolali dari PKS, Muslimin mendorong untuk dikembangkannya solusi alternatif untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi. Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Boyolali dengan segenap stakeholder seperti Dinas Pertanian Boyolali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Boyolali, Distributor, Perwakilan PT. Petrokimia dan Pusri untuk membahas kelangkaan pupuk bersubsidi pada Rabu (08/01/2020). 

"Dengan memperhatikan jumlah alokasi pupuk subsidi yang semakin menurun dari tahun ke tahun, kami mendorong kepada Dinas Pertanian dan masyarakat petani untuk mengembangkan pupuk organik sebagai solusi kelangkaan pupuk di masa yang akan datang." Jelas Muslimin.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah No 521.34/01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Boyolali tidak sepenuhnya turun 100% sesuai dengan yang diajukan pada e-RDKK. Seperti halnya Pupuk NPK di alokasikan sejumlah 14.010 ton atau sebanyak 43,9% dari kebutuhan, Pupuk Urea 18.047 ton, SP36 2.688 ton, ZA 6.171 ton dan organik 2.877 ton.

Kokohkan Khidmat Kepada Umat, PKS Boyolali Launching Ambulance Gratis

Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Achmad saat memotong pita sebagai tanda diluncurkannya mobil ambulance layanan umat

Boyolali (20/1) -- Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Boyolali melaunching mobil ambulance layanan umat hari Ahad pagi, 19 Januari 2020 bertempat di sekretariat DPD PKS Kabupaten Boyolali.
Acara yang dihadiri oleh ratusan kader dan masyarakat sekitar ini berlangsung dengan meriah. Berbagai acara pendukung ditampilkan untuk memeriahkan acara ini mulai dari senam sehat nusantara, cek kesehatan gratis dan sarapan bersama. Selain itu, puluhan doorprize menarik juga dibagikan pada acara ini.
Sebelum secara resmi dilaunching oleh Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Achmad, peserta diajak untuk senam sehat nusantara terlebih dahulu dengan instruktur dari kepanduan. Peserta tampak antusias mengikuti jalannya senam terbukti dengan semangat mengikuti gerakan isntruktur. Selesai senam, kemudian dilanjutkan sarapan bersama dengan menu khas Boyolali dan cek kesehatan gratis. di sela-sela acara, dibagikan puluhan doorprize menarik.
Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Achmad dalam sambutannya mengatakan bahwa peluncuran program ini sesuai dengan amanat Rakerda DPD PKS Boyolali yang telah dilaksanakan pada Desember tahun lalu yaitu semakin mengokohkan khidmat PKS kepada umat. 
"Peluncuran program ini merupakan bagian dari agenda pengokohan khidmat PKS kepada umat terutama warga Boyolali sehingga warga yang membutuhkan benar-benar terbantu dan tersentuh dengan program-program terobosan dari PKS ini." jelas Nur Achmad.
Nur Achmad berharap program ini bisa diakses oleh masyarakat luas khususnya warga Boyolali sehingga banyak yang bisa terbantu dengan program pelayanan PKS ini. 
"Mudah-mudahan dengan program ini masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkannya secara optimal." ungkapnya. 
Sementara itu, penanggung jawab program, Totok Wahyono menyampaikan bahwa selain mobil ambulance layanan umat yang akan beroperasional setiap harinya, Pusat Khidmat PKS Boyolali juga akan mengadakan kegiatan secara berkala.
"Pusat Khidmat PKS Boyolali akan menggandeng bidang-bidang terkait untuk mengadakan kegiatan secara berkala diantaranya adalah donor darah, cek kesehatan gratis, senam sehat nusantara, dan lain-lain." Jelas Totok
Totok berharap dengan diadakannya program layanan secara berkala ini, semangat PKS yang semakin melayani akan terasa manfaatnya di tengah-tengah masyarakat Boyolali. [HSM]