23 Desember 2015

Pelanggaran Pilkada, Wagino Cs Divonis 1 Bulan, Masa Percobaan 3 Bulan


Boyolali — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp 5 juta terhadap terdakwa pelanggaran Pemilu, Camat Nogosari Wagino, Kades Bendo Samsidi dan PNS Dikdas LS Sambi, Jimandiyanto, Selasa sore (22/12). Ketiganya dinyatakan bersalah dalam UU Pemilu terkait pelanggaran netralitas PNS dan aparat desa dalam Pilkada.
“Saya menerima Majelis Hakim,” kata terdakwa Wagino, usai Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti membacakan putusan.
Terdakwa Kades Bendo, Samsidi dan PNS Dikdas LS Sambi, Jimandiyanto, juga menyatakan hal yang sama. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Kurniawan Andi, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan Majelis Hakim. Putusan majelis hakim sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yaitu dua bulan penjara empat bulan masa percobaan.
Sementara hal yang memberatkan, dua terdakwa Wagino dan Jimandiyanto, sebagai PNS tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait pilkada. Selain itu, ketiganya juga terbelit-belit dalam persidangan. Majelis hakim sendiri tidak melakukan penahanan ketiganya. Namun bila dalam masa percobaan melakukan tindakan kejahatan bentuk apapun, maka ketiga terdakwa harus menjalani hukuman penjara satu bulan.
“Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sumber: timlo.net