SALATIGA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilkada Salatiga Jawa Tengah yang diajukan pasangan Rudi-Dance. Putusan MK ini digelar dalam sidang di MK, Rabu (26/4).
Majelis hakim yang menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Rudi-Dance memastikan pasangan Yuliyanto – Muh Haris menjadi pemenang Pilkada Kota Salatiga 2017.
Ketetapan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PHP.KOT.XV/2017 tanggal 26 April 2017 yang selesai dibacakan pada pukul 15.24 WIB.
Dengan demikian, dapat diartikan pasangan Yuliyanto – Muh Haris yang diusung PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP dan Partai Nasdem bisa ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Salatiga tahun 2017-2022.
Ketua DPD PKS Kota Salatiga Latif Nahari ST mengucapkan selamat kepada pasangan Yuliyanto – Muh. Haris atas kemenangan ini. “Semoga bisa membawa Kota Salatiga menjadi lebih baik, lebih maju, dan menjadi kota yang nyaman bagi masyarakat Salatiga,” tutur Latif.