Jakarta (12/5) – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan dari empat puluh Anggota Fraksi PKS yang dipimpin olehnya, tidak ada satu pun yang melakukan laporan Kunjungan Kerja (kunker) fiktif.
"Alhamdulillah, kami di FPKS sangat concern dengan laporan kunker anggotanya. Bukan saja terpenuhi secara administratif sesuai prosedur dan syarat laporan yang disampaikan oleh Setjen DPR, tetapi juga secara nyata (real) memang Aleg PKS melakukan kunjungan kerja ke dapilnya," kata Jazuli di sela resesnya di Daerah Pemilihan Banten III, Kamis (12/5).
Bahkan, Legislator PKS sejak tahun 2004 ini menilai momen bersama dengan masyarakat tidak hanya terjadi saat reses, tapi juga dalam keseharian, khususnya pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.
"Terkait dugaan kunker fiktif yang ditemukan BPK, saya sudah cek tidak ada laporan atau catatan terkait Anggota FPKS. Jadi FPKS clear!," tegas Anggota Komisi I ini.
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan bahwa Pimpinan FPKS sejak awal periode sudah menyampaikan surat resmi kepada seluruh Aleg. Surat tersebut berisi perintah agar menyampaikan laporan reses secara lengkap, selambat-lambatnya satu pekan setelah berakhirnya masa reses.
"Saya sebagai Ketua Fraksi telah memberikan arahan agar seluruh anggota FPKS selalu disiplin dalam membuat laporan kunker reses, paling lambat satu pekan setelah masuk masa sidang. Laporan itu harus sudah terkumpul dan diserahkan pada pihak terkait," tegas Jazuli
Dengan demikian, Jazuli menegaskan kembali bahwa laporan reses FPKS tersebut bukan hanya sebagai bentuk kewajiban administratif atau tanggung jawab konstitusional anggota DPR.
“Tapi, lebih dari itu, laporan ini merupakan amanat bagi seluruh aleg PKS agar semakin khidmat kepada konstituen di daerah pemilihannya masing-masing,” tutup Jazuli.
Diketahui, BPK merilis hasil temuan adanya Kunjungan Kerja fiktif yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 945 miliar. Hasil temuan tersebut pun telah disampaikan ke pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk diteruskan kepada seluruh fraksi yang ada di DPR.