Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar |
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
sengketa Pilkada Jawa Barat (Jabar) yang dimohonkan pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki
(Rieke-Teten).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodiki, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.
Menurut Sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan Rieke-Teten tidak terbukti menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali.
"Kecuali daftar alat bukti semata," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya.
Jika terjadi pelanggaran, kata Akil, merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodiki, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.
Menurut Sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan Rieke-Teten tidak terbukti menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali.
"Kecuali daftar alat bukti semata," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya.
Jika terjadi pelanggaran, kata Akil, merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/04/01/mkkcot-mk-tolak-gugatan-paten-aherdemiz-pemenang-pilkada-jabar